Kamis 22 Sep 2022 00:47 WIB

Dinas ESDM: 26 Instansi Pemprov Jabar Gunakan Mobil Listrik pada 2023

Penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas sesuai Inpres Nomor 7/2022.

Red: Friska Yolandha
Mobil Listrik. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat Ai Saadiyah Dwidaningsih mengatakan sebanyak 26 instansi di lingkungan Pemprov Jabar akan mulai menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas pada 2023. Pengadaan mobil listrik dilakukan bertahap.
Foto: VOA
Mobil Listrik. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat Ai Saadiyah Dwidaningsih mengatakan sebanyak 26 instansi di lingkungan Pemprov Jabar akan mulai menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas pada 2023. Pengadaan mobil listrik dilakukan bertahap.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat Ai Saadiyah Dwidaningsih mengatakan sebanyak 26 instansi di lingkungan Pemprov Jabar akan mulai menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas pada 2023. Pengadaan mobil listrik dilakukan bertahap.

"Untuk di Jabar itu, kita bertahap. Untuk beberapa biro dan beberapa dinas, ada juga untuk di dewan (DPRD). Penggunaan kendaraan listrik ini bisa menjadi alat kampanye penggunaan kendaraan listrik pada publik bahwa kita komitmen dan masyarakat juga nanti akan melihat kita hilir mudik (memakai kendaraan listrik)," katanyadi Bandung, Jabar, Rabu (21/9/2022).

Baca Juga

Penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah tersebut sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 13 September 2022.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kata Ai, langsung mengikuti instruksi presiden itu. Dia mengatakan Pemprov Jabar berkomitmen mendorong peralihan kendaraan dinas berbasis bahan bakar fosil ke listrik.

"Kami sebenarnya sudah mencoba memulai lebih dulu. Sebelum Inpres 7 Tahun 2022 itu, Jabar sudah duluan mengalokasikan anggaran pada tahun depan untuk kendaraan dinas listrik," kata dia.

Menurut Ai, dalam APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2023, Pemprov Jabar sudah mengalokasikan anggaran untuk menyewa 26 mobil listrik sebagai kendaraan dinas.

Ai mengatakan pilihan untuk menyewa kendaraan listrik diambil karena Menteri Keuangan Sri Mulyani belum memberikan perubahan standar biaya mobil dinas untuk listrik.

"Beleid lama masih mengatur kendaraan dinas berbasis cc dan BBM. Jadi, kami belum bisa beli karena standar biaya kendaraan untuk eselon II itu masih BBM. Jadi, harganya belum masuk, kita saat ini sewa dulu," katanya.

Ai juga menuturkan kendaraan listrik yang disewa pun akan dilakukan bertahap, yang mana tidak seluruhnya pejabat organisasi perangkat dinas menggunakannya.

Ia mengatakan kendaraan listrik memiliki sejumlah keuntungan dibandingkan kendaraan berbahan bakar fosil yakni lebih efisien dan ramah lingkungan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement