Rabu 21 Sep 2022 17:45 WIB

Anak di Bawah Umur Terlibat Kasus Curanmor, Ada yang Jadi Pelaku Utama

Saat korban sadar, motor dan telepon genggam miliknya sudah hilang.

Polisi ungkap kasus curanmor yang melibatkan anak di bawah umur. (ilustrasi)
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Polisi ungkap kasus curanmor yang melibatkan anak di bawah umur. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kepolisian Resor (Polres) Malang mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang melibatkan anak di bawah umur. Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengatakan, dalam kasus tersebut, petugas mengamankan empat orang pelaku di mana dua orang tersangka merupakan penadah barang curian dan dua lainnya merupakan pelaku curanmor.

"Pelaku utama adalah J berusia 25 tahun dan AS berusia 15 tahun. Satu dari dua pelaku pencurian merupakan anak di bawah umur," ujarnya, Rabu (21/9/2022).

Baca Juga

Ferli menjelaskan, sementara dua tersangka lain yang merupakan penadah adalah MIS berusia 30 tahun warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, dan IS yang berusia 40 tahun dan merupakan warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Sementara J dan AS merupakan warga Kecamatan Pagelaran.

Dia mengatakan, kronologi pengungkapan kasus curanmor yang melibatkan anak di bawah umur tersebut bermula pada saat terjadi pencurian kendaraan bermotor beberapa waktu lalu. Saat itu, korban berinisial S sedang berkendara di jalan Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran saat malam hari. Karena saat itu kondisi gelap dan korban tidak mampu menguasai kendaraan, ia terjatuh hingga tidak sadarkan diri.

Pada saat korban sadar, dia mendapati kendaraan roda dua beserta telepon genggam miliknya hilang. Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pagelaran yang pada akhirnya berhasil mengamankan pelaku termasuk penadah barang curian tersebut.

"Mulanya petugas mengamankan penadah hasil kejahatan tersebut. Kemudian berbekal keterangan tersangka, kami juga mengamankan pelaku utama yang salah satunya masih berusia 15 tahun," ujarnya.

Petugas Polres Malang juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor roda dua dan dua buah telepon genggam. Para pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement