Kamis 22 Sep 2022 11:49 WIB

Pemkot Jakbar Beri Layanan Khitanan Gratis Bagi Anak Yatim

Tercatat 32 anak dari delapan kecamatan di Jakbar ikut khitan menyambut 10 Muharam.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Seorang anak bersiap untuk mengikuti khitanan massal (ilustrasi).
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Seorang anak bersiap untuk mengikuti khitanan massal (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) memberikan fasilitas khitanan gratis untuk anak yatim di kantor Wali Kota Jakbar, Kamis (22/9/2022). Kegiatan itu dilakukan jajaran Pemkot dalam rangka memperingati Hari Lebaran Anak Yatim pada 10 Muharam.

"Kita berikan fasilitas khitanan gratis untuk anak anak yatim yang berasal dari seluruh kecamatan di Jakarta Barat," kata Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kota Jakbar, Abdurrahman, saat ditemui di kantor Wali Kota Jakbar, Kamis (22/9/2022).

Abdurahman mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk membantu anak yatim yang kurang mampu agar tetap menjalankan ibadah berupa khitanan secara gratis. Selama kegiatan berlangsung, Abdurrahman mengaku warga dan anak-anak yang ikut serta dalam kegiatan ini cukup antusias.

Tercatat ada 32 anak dari delapan kecamatan di wilayah Jakbar yang hadir pada kegiatan hari ini. Nantinya tidak hanya fasilitas khitanan saja yang diberikan Pemkot Jakbar. Pihaknya akan memberikan bingkisan berupa alat perlengkapan sekolah seperti tas.

Pemkot Jakbar juga menggelar kegiatan hajatan untuk ke 32 anak yang dikhitan di Pasar Jabon, Kecamatan Kembangan pada Sabtu (24/9/2022). Dengan adanya kegiatan itu, Abdurahman berharap warga terbantu dalam melangsungkan khitanan yang juga menjadi bagian dari ibadah umat Muslim tersebut.

Berdasarkan pantauan, di lokasi khitanan massal gratis ada lima sekat tempat tidur yang disediakan untuk proses khitanan. Selain itu, nampak tiga sampai empat tenaga kesehatan dari Suku Dinas Kesehatan Jakbar melayani anak di setiap tempat tidur tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement