In Picture: Penetapan Kawasan Pasar Baru sebagaI Benda Cagar Budaya
Kawasan ini merupakan area perdagangan yang berkembang sejak awal abad ke-19..
Rep: Thoudy Badai/ Red: Yogi Ardhi
Suasana kompleks pertokoan di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Kamis (22/9/2022). Pemprov DKI Jakarta menetapkan kompleks Pasar baru merupakan salah satu kawasan dan Benda Cagar Budaya. Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses kajian yang dilakukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi DKI Jakarta dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. Kawasan tersebut merupakan area perdagangan yang telah berkembang sejak awal abad ke-19. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Suasana kompleks pertokoan di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Kamis (22/9/2022). Pemprov DKI Jakarta menetapkan kompleks Pasar baru merupakan salah satu kawasan dan Benda Cagar Budaya. Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses kajian yang dilakukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi DKI Jakarta dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. Kawasan tersebut merupakan area perdagangan yang telah berkembang sejak awal abad ke-19. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Anak bermain di area pertokoan di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Kamis (22/9/2022). Pemprov DKI Jakarta menetapkan kompleks Pasar baru merupakan salah satu kawasan dan Benda Cagar Budaya. Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses kajian yang dilakukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi DKI Jakarta dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. Kawasan tersebut merupakan area perdagangan yang telah berkembang sejak awal abad ke-19. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Suasana kompleks pertokoan di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Kamis (22/9/2022). Pemprov DKI Jakarta menetapkan kompleks Pasar baru merupakan salah satu kawasan dan Benda Cagar Budaya. Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses kajian yang dilakukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi DKI Jakarta dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. Kawasan tersebut merupakan area perdagangan yang telah berkembang sejak awal abad ke-19. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Pengendara melintas di area pertokoan di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Kamis (22/9/2022). Pemprov DKI Jakarta menetapkan kompleks Pasar baru merupakan salah satu kawasan dan Benda Cagar Budaya. Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses kajian yang dilakukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi DKI Jakarta dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. Kawasan tersebut merupakan area perdagangan yang telah berkembang sejak awal abad ke-19. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suasana kompleks pertokoan di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Kamis (22/9/2022). Pemprov DKI Jakarta menetapkan kompleks Pasar baru merupakan salah satu kawasan dan Benda Cagar Budaya.
Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses kajian yang dilakukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi DKI Jakarta dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. Kawasan tersebut merupakan area perdagangan yang telah berkembang sejak awal abad ke-19.
sumber : Republika
Advertisement