Rabu 21 Sep 2022 17:27 WIB

Pasar Baru dan Prasasti Padrao Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya

Pasar Baru merupakan kawasan perdagangan yang telah berkembang sejak abad 19.

Sejumlah warga berbelanja di Pasar Baru, Jakarta. Pasar Baru ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya DKI Jakarta.
Foto: ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA
Sejumlah warga berbelanja di Pasar Baru, Jakarta. Pasar Baru ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya DKI Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kompleks Jalan Pasar Baru Jakarta Pusat dan Prasasti Padrao di Museum Nasional serta Batu Penggilingan di Jakarta Timur masing-masing sebagai kawasan dan benda cagar budaya. Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana mengatakan penetapan melalui Keputusan Gubernur dilaksanakan setelah melalui proses kajian yang dilakukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi DKI Jakarta.

Untuk penetapan kompleks Pasar Baru sebagai Situs Cagar Budaya, lanjut Iwan, dikarenakan bangunan pada kawasan ini memiliki struktur cagar budaya yang menyimpan informasi mengenai kegiatan manusia pada masa lalu, sehingga keberadaannya perlu dilestarikan dan dilindungi. "Kompleks Jalan Pasar Baru merupakan kawasan perdagangan yang telah berkembang sejak awal abad ke-19. Di dalam kompleks Jalan Pasar Baru terdapat beberapa bangunan dan struktur yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya sebelumnya," kata Iwan, Rabu (21/9/2022).

Baca Juga

Sementara, ujar Iwan, Prasasti Padrao ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya merupakan koleksi dari Museum Nasional Indonesia. Batu Padrao memiliki ketinggian sekitar 2,5 meter dan memiliki empat sisi, namun hanya dua sisi yang tampak ada inskripsinya, sedangkan dua bagian lain tidak memiliki inskripsi, namun memiliki pahatan yang kemungkinan besar dibuat oleh tangan manusia.

Prasasti yang dibuat pada tahun 1522 ini merupakan penanda khas bangsa Portugis di setiap wilayah yang dikunjungi. Di mana, pada tanggal 21 Agustus 1522 Batu Padrao ini menjadi penanda perjanjian internasional antara Kerajaan Sunda (Pajajaran) dan Portugis yaitu antara Surawisesa dan Henrique Leme. Kehadiran Prasasti Padrao ini juga sekaligus menjadi penanda pembangunan Sunda Kelapa sebagai salah satu zona ekonomi pada masa itu.

"Prasasti ini juga merupakan bukti kehadiran awal bangsa Eropa di wilayah Kerajaan Padjajaran dan menunjukkan sikap keterbukaan kerajaan di Nusantara kepada setiap pendatang," ucapnya.

Adapun Benda Cagar Budaya Batu Penggilingan yang baru ditetapkan sebagai benda cagar budaya, merupakan sebanyak enam buah batu penggilingan tebu yang berada di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Benda tersebut sudah ada pada abad ke-17 dan merupakan cikal bakal perkembangan industri gula tradisional di Indonesia, yang menunjukkan kemampuan masyarakat pada masa lalu dalam mengolah bahan mentah menjadi sebuah produk. Selain itu, nama 'Penggilingan' juga diadopsi menjadi nama daerah tempat batu tersebut berada.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement