Rabu 28 Sep 2022 19:00 WIB

In Picture: Sidang Pledoi Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi

Rahmat Effendi dituntut hukuman 9,5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi..

Rep: Thoudy Badai/ Red: Mohamad Amin Madani

Tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi usai menjalani sidang lanjutan secara virtual dari Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (28/9/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa KPK yaitu hukuman 9,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dalam kasus dugaan menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan nilai total mencapai Rp1,8 miliar terkait sejumlah proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi usai menjalani sidang lanjutan secara virtual dari Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (28/9/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa KPK yaitu hukuman 9,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dalam kasus dugaan menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan nilai total mencapai Rp1,8 miliar terkait sejumlah proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (kiri), Camat Jatisampurna Wahyudin (kanan) usai menjalani sidang lanjutan secara virtual dari Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (28/9/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa KPK terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Bekasi. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (belakang), Camat Jatisampurna Wahyudin (depan) usai menjalani sidang lanjutan secara virtual dari Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (28/9/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa KPK terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Bekasi. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi usai menjalani sidang lanjutan secara virtual dari Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (28/9/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa KPK yaitu hukuman 9,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dalam kasus dugaan menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan nilai total mencapai Rp1,8 miliar terkait sejumlah proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi usai menjalani sidang lanjutan secara virtual dari Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa KPK yaitu hukuman 9,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dalam kasus dugaan menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan nilai total mencapai Rp1,8 miliar terkait sejumlah proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.  

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement