Kamis 29 Sep 2022 03:32 WIB

Pemprov DKI: Detail Pemanfaatan Pulau G Berdasarkan Kerja Sama dengan Pengembang

MA amanatkan DKI beri izin pengembangan dan kerja sama dengan pengembang.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyebutkan, detail pemanfaatan Pulau G di Teluk Jakarta harus berdasarkan perjanjian kerja sama dengan PT Wisesa Samudra sebagai pengembang.
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyebutkan, detail pemanfaatan Pulau G di Teluk Jakarta harus berdasarkan perjanjian kerja sama dengan PT Wisesa Samudra sebagai pengembang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyebutkan, detail pemanfaatan Pulau G di Teluk Jakarta harus berdasarkan perjanjian kerja sama dengan PT Wisesa Samudra sebagai pengembang. Hal itu karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dinyatakan kalah oleh Mahkamah Agung (MA).

MA mengamanatkan agar Pemprov DKI memberikan izin untuk pengembangan pulau reklamasi, termasuk Pulau G, dan menjalin kerja sama (PKS) dengan pengembang. "Pemanfaatan itu pasti ada kaitannya dengan PKS-nya. Kalau kita pemerintah (yang menentukan) semua permukiman, sudah pasti permukiman saja gitu semua," kata Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta, Heru Hermawanto di Jakarta, Rabu.

Baca Juga

Menurut dia, PKS ini yang kemudian akan dilaksanakan oleh pihak lain karena tidak bisa mereklamasi sendiri. Dengan adanya PKS tersebut, Heru menegaskan, Pemprov DKI Jakarta tidak bisa memutuskan sendiri peruntukkan dari permukiman yang akan dibangun di pulau tersebut.

"Tapi karena ini bergantung pembangunan oleh pihak lain, ini kan dimanapun kalau mekanismenya bukan dari pemerintah, tidak akan mungkin diputuskan sendiri," tuturnya.

Ia menyadari pihaknya harus memperhatikan betul isi dari PKS yang akan ditandatangani sehingga hasilnya tidak merugikan dan bermanfaat bagi warga Jakarta secara keseluruhan.

Namun dia menyebutkan, pihaknya berkapasitas mengalokasikan ruang. "Tapi saya enggak mungkin sejauh itu (memperhatikan PKS). Karena saya cuma mengalokasikan ruang," tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Pergub Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Provinsi DKI akan memfungsikan Pulau Reklamasi, untuk Pulau G sebagai permukiman warga. Pergub RDTR tersebut mengatur bahwa Pulau G akan diarahkan untuk permukiman warga sebagai zona ambang seperti dalam Pasal 192 poin ketiga.

"Kawasan Reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawasan permukiman," demikian bunyi dalam Pergub tersebut.

Selain di Pulau G, zona ambang yang akan dijadikan permukiman tersebut juga diberlakukan di area perluasan Ancol, area Rorotan sebagai lahan cadangan, dan area belakang tanggul pantai.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement