Sabtu 01 Oct 2022 21:16 WIB

ESDM Pastikan tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik Hingga Akhir 2022

Kementerian ESDM berharap dengan perbaikan ekonomi tarif listrik bisa turun

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
 Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) periode Oktober-Desember 2022 atau Kuartal IV untuk 13 pelanggan non subsidi per 1 Oktober sampai dengan 31 Desember 2022 tidak mengalami perubahan atau tetap.
Foto: Antara
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) periode Oktober-Desember 2022 atau Kuartal IV untuk 13 pelanggan non subsidi per 1 Oktober sampai dengan 31 Desember 2022 tidak mengalami perubahan atau tetap.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) periode Oktober-Desember 2022 atau Kuartal IV untuk 13 pelanggan non subsidi per 1 Oktober sampai dengan 31 Desember 2022 tidak mengalami perubahan atau tetap.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB), yang dihitung secara tiga bulanan maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment). Untuk tariff adjustement periode kuartal IV menggunakan realisasi indikator makro ekonomi bulan Mei sampai dengan Juli 2022.

Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Dadan Kusdiana menjelaskan realisasi parameter ekonomi makro rata-rata bulan Mei sampai dengan Juli 2022 yang digunakan dalam penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) kuartal IV 2022 mengalami sedikit kenaikan dibandingkan dengan yang digunakan pada triwulan III 2022 sehingga tariff adjustment kuartal IV seharusnya juga mengalami sedikit kenaikan. 

Namun memperhatikan kondisi masyarakat dan industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik kuartal IV 2022 (Oktober-Desember 2022) untuk pelanggan non subsidi mengacu pada tarif kuartal III 2022 (Juli-September 2022) atau tarif tetap.

Dadan mengatakan, ke depan diharapkan realisasi parameter ekonomi makro bisa mengalami penurunan sehingga dapat menurunkan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dan tarif tenaga listrik.

"Kementerian ESDM juga mendorong agar PT PLN (Persero) terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif," ujar Dadan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement