Selasa 04 Oct 2022 12:39 WIB

Kompolnas Menduga Ada Pelanggaran Pengamanan di Tragedi Kanjuruhan

Tim Gabungan Independen Pencari Fakta atau TGIPF tragedi Kanjuruhan telah bekerja.

Rep: yayan/ Red: Partner
.
.

Petugas<a href= polisi forensik menyelidiki lokasi penyerbuan sepak bola di dalam Stadion Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur, Indonesia, 03 Oktober 2022. " />
Petugas polisi forensik menyelidiki lokasi penyerbuan sepak bola di dalam Stadion Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur, Indonesia, 03 Oktober 2022.

ruzka.repubika.co.id - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta atau TGIPF tragedi Kanjuruhan telah bekerja. Tim dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

"Keppresnya akan dikeluarkan hari ini, sehingga kami punya dasar untuk rapat. Kenapa itu harus dengan Keppres? Karena di setiap institusi juga mempunyai tim investigasi sendiri. Sehingga yang terpadu itu nanti bergabung di bawah Keppres ini," kata Mahfud di Istana, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Oktober 2022.

Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang terjadi setelah laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022.

Tuan rumah Arema FC menelan kekalahan 2-3. Kekalahan itu menyebabkan beberapa suporter turun dan masuk ke lapangan. Petugas keamanan dari Polri dan TNI kemudian menghalau para suporter yang masuk ke lapangan itu.

Namun, penyemprotan gas air mata diduga menyebabkan jatuh korban jiwa sebanyak 134 orang. Banyak yang meninggal karena terinjak injak penonton yang berebut untuk keluar stadion.

Komisi Kepolisian Nasional menduga ada bentuk pelanggaran proses pengamanan yang dilakukan personel polisi di Tragedi Kanjuruhan.

Hal ini disampaikan anggota Komisaris Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Wahyu Rudanto di Mapolres Malang, Selasa (4/10/2022).

Wahyu menyatakan bahwa penembakan gas air mata dalam stadion bukan merupakan perintah atau komando dari pimpinan pengaman dalam hal ini Kapolres Malang sebagai yang bertanggungjawab.

"Tidak ada perintah Kapolres Malang untuk penguraian massa jika terkaji kerusuhan dengan menggunakan gas air mata. Ini sudah disampaikan apel lima jam sebelumnya saat apel. Dari internal kepolisian sudah prosedural,” jelasnya.

Ia merincikan, ada 2000 personel aparat keamanan yang disiagakan dalam pengamanan. Namun hanya 600 di antaranya merupakan personel Polres Malang.

“1400 adalah bantuan bantuan Polres lain Brimob dan TNI,” sebutnya.

Dalam ketentuan FIFA membawa pelontar gas air mata saja tidak boleh. Harusnya itu disiagakan untuk penguraian di luar jika terjadi massa tidak terkendali di luar sesuai protapnya.

"Kami masih selidiki dan nanti kirim rekomendasi ke ketua dan presiden terkait beberapa hal yang menjadi pelanggaran pengamanan,”katanya.

Selain itu dirinya juga menduga ada kelebihan kapasitas yang ditengarai dari banyaknya orang yang belum masuk namun sudah memiliki tiket di tangan.

"Sedangkan dalam stadion penuh, ini masih kita selidiki,” ungkapnya.* (yayan)

sumber : https://ruzka.republika.co.id/posts/181111/kompolnas-menduga-ada-pelanggaran-pengamanan-di-tragedi-kanjuruhan
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement