Selasa 04 Oct 2022 22:21 WIB

Fogging Dilakukan Ketika Ada Kasus DBD, Pemkot Jaktim: Ikuti Prosedurnya

Masyarakat tidak bisa meminta fogging tanpa mengikuti prosedur.

Petugas dari Puskesmas Pasar Minggu melakukan pengasapan (fogging) di kawasan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (26/12/2019). Masyarakat perlu mengikuti prosedur ketika meminta layanan fogging.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas dari Puskesmas Pasar Minggu melakukan pengasapan (fogging) di kawasan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (26/12/2019). Masyarakat perlu mengikuti prosedur ketika meminta layanan fogging.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) meminta warga untuk mematuhi prosedur ketika pengasapan (fogging). Pengasapan ditujukan untuk mencegah penyebaran nyamuk Aedes aegypti sebagai penyebab demam berdarah dengue (DBD).

"Fogging dilakukan ketika ada kasus, lalu prosedurnya juga harus dipatuhi. Masyarakat tidak bisa seenaknya minta itu," kata Lurah Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Asep Ahmad Umar, saat ditemui, di Jakarta, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga

Menurut Asep, pengasapan harus sesuai dengan peraturan yang tertulis dalam Perda Nomor 6/2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD). Disebutkan, pengasapan harus berkoordinasi dengan kelurahan, kecamatan, dan kemudian disampaikan ke puskesmas sehingga semua terkoordinasi.

Sementara itu, Asep mengatakan fungsi pengasapan hanya untuk membunuh nyamuk dewasa. Telur nyamuknya tidak mati dengan fogging sehingga perlu dibasmi dengan cara lain.

Asep menjelaskan tempat berkumpulnya jentik nyamuk mulai dari dispenser, pot bunga, bak mandi hingga buah di pohon yang dibungkus plastik. Maka dari itu, Asep mengajak warga untuk kerja bakti membersihkan rumah masing-masing setiap Jumat pukul 09.00 WIB.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement