REPUBLIKA.CO.ID, Permainan claw machine atau capit boneka telah menjamur hingga ke pelosok kampung. Tanpa perlu merogoh kocek dalam anak-anak dihibur dengan upaya menjepit permainan atau permen dalam mesin.
* Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU, KH Najib Bukhori menjelaskan, dalam syariat segala permainan apapun tidak boleh mengandung unsur perjudian atau disebut sebagai qimar. Karena, judi merupakan perbuatan dosa yang besar.
* Permainan claw machine masuk kategori judi karena terdapat unsur untung-untungan. Bila berhasil mencapit maka untung, bila tidak maka rugi. Bukhori menekankan, namun untung atau rugi tidak berdasarkan asas bisnis yang benar. Melainkan karena faktor untung-untungan.
* Tipe permainan claw machine berbeda dengan permainan lain, misalnya game balap motor di komputer atau wahana. Uang yang dikeluarkan memang untuk bermain, bukan untuk mencari keuntungan lebih besar.
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement