REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Perwakilan Aremania Menggugat, Sudarno, memberikan repsons terkait penetapan enam tersangka yang diduga bertanggung jawab atas tragedi Kanjuruhan. Hal ini diungkapkan langsung Sudarno kepada Republika.co.id, Jumat (7/10/2022).
Sudarno pada dasarnya mengapresiasi langkah pemerintah dalam menetapkan tersangka tragedi Kanjuruhan. Hal ini berarti desakan untuk menetapkan tersangka dalam waktu tujuh hari berhasil dipenuhi.
"Sehingga, ini tentunya sedikit menurunkan tensi dari teman-teman Aremania dan masyarakat umum yang peduli dan terdampak atas tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang," kata Sudarno.
Di sisi lain, Sudarno menegaskan, masih ada sejumlah tuntutan yang harus dilakukan oleh pemerintah dan kepolisian. Pertama, Aremania meminta jaminan agar tidak ada lagi tindakan represif aparat keamanan dalam penanganan suporter di lapangan stadion. Apalagi tindakan yang melanggar prinsip-prinsip implementasi HAM dan regulasi yang dibuat oleh FIFA.
Selanjutnya, Aremania Menggugat juga mendesak Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk membuka hasil-hasil penyidikannya secara berkala kepada publik. TPIGF juga diminta untuk tidak mengaburkan kejadian yang sebenarnya.
Di samping itu, Sudarno juga mendesak agar tim bantuan hukum Aremania dilibatkan dalam proses investigasi. Dengan demikian, ada keseimbangan formulasi yang bisa diberikan untuk TGIPF.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan enam tersangka yang bertanggung jawab atas tragedi Kanjuruhan. Jumlah ini kemungkinan besar bisa bertambah ke depannya.
Pria yang disapa Sigit ini mengatakan, timnya akan terus bekerja maksimal. Sebab itu, ia berpendapat kemungkinan akan ada penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik maupun terkait pelanggaran pidana. "Jadi kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja," kata Sigit kepada wartawan di Mapolresta Malang Kota (Makota), Kamis (6/10/2022) malam.