FundEx bekerjasama dengan nadzir Yayasan Lingkar Sehat Indonesia (LSI) merilis produk kolaborasi pertama di Indonesia bernama Wakafestasi melalui platform securities crowdfunding. Wakafestasi resmi dirilis pada gelaran Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) di Jakarta Convention Center (JCC) pada Jumat, (7/10/2022).
Ketua Yayasan LSI, drg Wahyu Prabowo, menyampaikan, Wakafestasi merupakan pengembangan dari konsep blended finance, dalam hal ini dilakukan penggabungan antara social finance berupa wakaf produktif dan commercial finance yaitu investasi syariah. Tujuan memberikan manfaat yang berkelanjutan untuk umat.
"Jadi wakafestasi memberikan pengalaman baru bagi wakif dan investor di mana mereka dapat berwakaf sekaligus berinvestasi dalam satu transaksi," kata Wahyu dalam siaran pers saat Peluncuran Social Impact Sukuk Wakafestasi di JCC, Jumat, (7/10/2022).
Nadzir Yayasan LSI memiliki proyek wakaf produktif berupa Klinik Utama Panacea yang berlokasi di Batam, Kepulauan Riau. Klinik Utama Panacea Batam dikelola oleh PT Daya Dinamika Sarana Medika (DDSM). Yayasan LSI bekerjasama dengan FundEx Sharia menerbitkan penawaran Sukuk Ijarah senilai Rp 5 miliar untuk meningkatkan fasilitas kesehatan di klinik tersebut. Yaitu dengan pengadaan alat-alat kesehatan penunjang layanan medical check up, operasi katarak, dan hemodialisa.
Wahyu menjelaskan, atas penerbitan Sukuk Ijarah tersebut, Klinik Utama Panacea Batam mengalihkan hak manfaat objek ijarah kepada investor. Investor yang diwakili oleh FundEx Sharia sebagai penyelenggara menerima hak manfaat objek ijarah berupa fixed asset milik Klinik Utama Panacea Batam yang sudah ada dengan jenis dan spesifikasi yang jelas. Yaitu berupa nilai manfaat bangunan dan layanan Klinik Utama Panacea Batam.
Untuk diketahui, produk Sukuk Ijarah ini akan ditawarkan melalui www.fundex.id, di mana penawarannya berbentuk Wakafestasi. Dengan minimum transaksi senilai Rp 500 ribu, dana tersebut akan dibagi menjadi dana investasi Rp 400 ribu dan dana wakaf sebesar Rp 100 ribu. Adapun Sukuk Ijarah ini akan berjalan dalam jangka waktu 24 bulan, dengan porsi bagi hasil 18 persen per tahun, dan pembayaran bagi hasil akan dilakukan setiap 6 bulan sekali.
Dana investasi akan ditampung oleh FundEx Sharia untuk kemudian diserahkan kepada Klinik Utama Panacea Batam, jika pendanaan telah terpenuhi. Sementara dana wakaf akan dihimpun dan dikelola oleh nadzir Yayasan LSI, di mana keuntungan atau imbal hasil dari wakaf sukuk tersebut akan disalurkan kepada mauquf ‘alaih atau penerima manfaat wakaf.
CEO FundEx, Agung Wibowo, menambahkan, realisasi Wakafestasi ini tentunya tidak lepas dari dukungan para regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia (DEKS BI), Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Kementerian Agama (Kemenag).
"Konsep Wakafestasi mengusung semangat beramal dengan wakaf produktif dan semangat berinvestasi dengan produk-produk investasi syariah sehingga kelak tercipta ekosistem pendanaan dan investasi yang berkah dan berdampak nyata," ujar Agung.
Ia mengatakan, wakaf produktif adalah skema pengelolaan dana wakaf dengan memproduktifkan dana tersebut melalui instrumen investasi misalnya sukuk atau saham. Sehingga mampu menghasilkan profitabilitas yang berkelanjutan untuk umat.
Sekarang, dunia perwakafan Indonesia memang telah memasuki era baru, yang ditandai oleh hadirnya tata kelola baru bagi aset wakaf, yaitu dengan Wakafestasi melalui platform securities crowdfunding. Kehadiran wakafestasi ini membuat harta wakaf menjadi sangat beragam, tidak melulu hanya berupa tanah tetapi juga uang, bahkan surat berharga. Dengan semakin beragamnya harta wakaf yang diberikan oleh wakif, semakin beragam dan luas pula penerima manfaatnya.