Senin 10 Oct 2022 10:13 WIB

Dewan Minta Sultan HB X Wujudkan Program Rp 1 Miliar per Kelurahan

Sri Sultan dan Paku Alam dilantik Jokowi jadi gubernur-wakil gubernur DIY 2022-2027.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Gubernur DIY sekaligus Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X.Sri
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Gubernur DIY sekaligus Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X.Sri

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Ketua Komisi A DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Eko Suwanto meminta Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X dan KGPAA Paku Alam X, sebagai gubernur dan wakil gubernur periode 2022-2027, bisa mewujudkan program pembangunan minimal Rp 1 miliar per kelurahan.

"Mendukung pembangunan di kalurahan dan kelurahan dengan mengalokasikan anggaran minimal Rp 1 miliar per kalurahan dan kelurahan," kata Eko dalam keterangan tertulis yang diterima di Kota Yogyakarta, Provinsi DIY, Senin (10/10/2022).

Sejak 2020, desa di kabupaten se-Provinsi DIY yang disebut kalurahan, lalu kepala desanya menjadi lurah, sedangkan sekretaris desa berganti nama menjadi carik. Sementara itu, di Kota Yogyakarta, penyebutan kelurahan tetap berlaku dan tidak ada perubahan nomenklatur pada struktur perangkatnya.

Eko berharap, Sultan HB X dan Paku Alam X mampu menjadikan kalurahan dan kelurahan sebagai pusat pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi rakyat, serta pengembangan kebudayaan. Sultan HB X dan KGPAA Paku Alam X akan dilantik sebagai gubernur dan wakil gubernur DIY masa jabatan 2022-2027oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin.