REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam buku Fiqih Kehidupan Seri Puasa yang ditulis Ustadz Ahmad Sarwat, dijelaskan bahwa ketentuan tentang masyru‘iyah puasa Senin Kamis didasarkan pada hadits yang di dalamnya ada perkataan Nabi Muhammad SAW tentang Senin dan Kamis sebagai waktu diserahkannya amal manusia. Nabi Muhammad SAW bersabda:
“تُعْرَضُ الأَعْمَالُ يَوْمَ اْلإِثْنَيْنِ وَالْخَمِيْسِ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ”
Artinya, “Amal-amal manusia diperiksa pada setip hari Senin dan Kamis, maka aku menyukai amal perbuatanku diperiksa sedangkan aku dalam keadaan berpuasa.” (HR At-Tirmidzi dan lainnya).
Dalam riwayat lain, Nabi menjelaskan tentang keutamaan hari Senin. Beliau menuturkan bahwa Senin adalah waktu Nabi dilahirkan dan diutus, hingga sebagai hari di mana wahyu Alquran pertama diturunkan. Rasulullah SAW bersabda:
“ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيْهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَيَّ فِيْهِ.”
Artinya, “Hari tersebut merupakan hari aku dilahirkan, dan hari aku diutus atau diturunkannya Alquran kepadaku pada hari tersebut." (HR Muslim).
Atas dasar berbagai keutamaan tersebut, umat Muslim sangat dianjurkan untuk melakukan puasa sunnah pada Senin dan Kamis.
Niat puasa Senin Kamis
• Niat puasa hari Senin
نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمَ اْلاِثْنَيْنِ سُنَّةً ِللهِ تَعَالَى
"Nawaitu Shouma Yaumal Itsnaini Sunnatal Lillaahi Ta'aalaa."
Artinya: "Saya niat puasa pada hari senin, sunat karena Allah Ta'aalaa."
• Niat puasa hari Kamis
نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمَ الْخَمِيْسِ سُنَّةً ِللهِ تَعَالَى
"Nawaitu Shouma Yaumal Khomiisi Sunnatal Lillaahi Ta'aalaa."
Artinya: "Saya niat puasa pada hari kamis, sunat karena Allah Ta'aalaa."