REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Satu dari tiga saksi kasus laporan palsu atau prank terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Baim Wong dan Paula sudah menjalani pemeriksaan, pada Selasa (11/10). Saksi tersebut adalah seorang juru kamera yang saat itu merekam aktivitas Baim dan Paula di Polsek Kebayoran Lama.
"Hanya satu aja yang dari kameramen, yang duanya yang driver sama kameramen satunya dia tidak bisa hadir," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Rabu (12/10).
Adapun dua saksi lain yang tidak hadir memenuhi panggilan, kata Nurma, karena ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan. Maka dengan demikian, penyidik Polda Metro Jaya berencana menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap kedua saksi yang mangkir tersebut.
"Dia datang nanti kalau sudah selesai kerjaannya, entah besok atau lusa," kata Nurma.
Menurut Nurma, juru kamera tersebut telah menjalani pemeriksaan pada Selasa (11/10) dari pukul 13.00 WIB sampai 15.00 WIB. Dalam pemeriksaan itu, penyidik melontarkan sebanyak 25 butir pertanyaan. Adapun, materi seputar dengan apa yang diketahui, dilihat, dan didengar pada saat produksi konten prank KDRT.
"Lebih kurang 25 pertanyaan itu, lebih kurang dua jam diperiksa," tutup Nurma.