Jumat 14 Oct 2022 19:43 WIB

BKsPPI Minta Bab Perzinaan di Lingkungan Madrasah dan Ponpes Dimasukkan dalam PMA

BKsPPI mengapresiasi diterbitkannya PMA Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual.

Rep: Ratna Ajeng Tedjomukti/ Red: Agung Sasongko
Gedung Kemenag
Foto: dok. Republika
Gedung Kemenag

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Umum Badan Kerja sama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI), Ustaz Akhmad Alim mengapresiasi diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

"Namun, kami memiliki catatan untuk bab dua tentang bentuk kekerasan seksual seharusnya tidak hanya pemaksaan sepihak pelaku terhadap objek tetapi juga jika terjadi perilaku perzinahan atau suka sama suka di lingkungan pendidikan," ujar dia kepada Republika, Jumat (14/10/2022).

Baca Juga

Karena Islam itu mengharamkan perzinaan, sedangkan untuk menghindari terjadinya kekerasan seksual juga perlu diatur penanganan dan sanksi pergaulan yang mendekati zina di lingkungan pendidikan. Di antaranya pelarangan pacaran dan ikhtilath maupun melakukan hubungan intim di luar pernikahan yang dapat dimasukkan di bab dua.

Bagaimanapun kedua hal tersebut merupakan kegiatan mudharat yang dilakukan di lingkungan pendidikan. Akhmad berharap PMA ini tidak hanya memakai paradigma dunia barat, yakni sexual consent.

Namun, juga membuat kebijakan yang sesuai dengan paradigma Islam. Dengan berdasarkan surat Al Isra ayat 32,

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.

Di Islam, tidak hanya pemaksaan tindakan seksual dari pelaku terhadap korban saja yang dianggap keji. Hal-hal yang mendekati zina dan perbuatan zina meski itu sama-sama saling menyukai atau setuju merupakan hal yang keji.

Sebelumnya Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. PMA No 73 tahun 2022 ini ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 dan mulai diundangkan sehari setelahnya.

PMA ini mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Satuan Pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

PMA ini terdiri atas tujuh Bab, yaitu, ketentuan umum, bentuk kekerasan seksual, pencegahan, penanganan, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi, sanksi, dan ketentuan penutup denhan jumlah 20 pasal.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement