Senin 17 Oct 2022 14:09 WIB

Pusat Evaluasi Pj Gubernur DKI Heru Tiap Tiga Bulan

Jabatan Pj Gubernur DKI belum tentu diisi Heru hingga tuntas.

Rep: Febryan A/ Red: Indira Rezkisari
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (kanan) berjabat tangan dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua kanan) disaksikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kedua kiri) dan mantan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria (kiri) usai dilantik di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (17/10/2022). Heru Budi Hartono sah dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria yang purnatugas. Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (kanan) berjabat tangan dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua kanan) disaksikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kedua kiri) dan mantan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria (kiri) usai dilantik di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (17/10/2022). Heru Budi Hartono sah dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria yang purnatugas. Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan, pihaknya akan mengevaluasi kinerja Heru Budi Hartono sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta selama bertugas setahun ke depan. Evaluasi bakal dilakukan setiap tiga bulan.

Jika hasil evaluasinya menunjukkan bahwa kinerja Heru memuaskan, maka masa jabatannya akan diperpanjang satu tahun lagi. Hal ini mengingat kursi Gubernur DKI Jakarta bakal kosong selama dua tahun ke depan atau hingga dilantiknya gubernur terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.

Baca Juga

"Setelah satu tahun, bisa diteruskan oleh orang yang sama atau orang yang berbeda tergantung dari hasil evaluasi," kata Tito usai melantik Heru sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta di kantor Kemendargi, Jakarta, Senin (17/10/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Tito juga meminta Heru untuk menjalankan tugas sebaik-baiknya. Apalagi, penugasan dirinya menjadi penjabat gubernur adalah keputusan Presiden Jokowi.

Tito menyebut bahwa Heru sebagai "orang lama" tentu sudah paham permasalahan-permasalahan reguler yang ada di Jakarta. Heru diketahui pernah menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Utara dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah DKI Jakarta.

Hanya saja, kata Tito, ke depan Indonesia, termasuk Jakarta, akan menghadapi berbagai krisis global. Mulai dari krisis pangan hingga energi. Krisis tersebut tentu bisa berimbas kepada sektor keuangan, keamanan, dan juga politik. "Oleh karena itu, mari kita bersama-sama menghadapi potensi inflasi," kata Tito.

Pelantikan Heru hari ini mengacu pada Keppres Nomor 100/P/2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan Tahun 2017-2022, dan pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta. Dalam beleid itu dinyatakan bahwa Heru diangkat sebagai penjabat gubernur sejak tanggal pelantikan hingga satu tahun ke depan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement