In Picture: Sidang Lanjutan Surya Darmadi di Pengadilan Tipikor Jakarta
Surya didakwa merugikan negara sebesar Rp73,9 triliun dan dugaan pencucian uang..
Rep: Fakhri Hermansyah/ Red: Yogi Ardhi
Terdakwa pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi (tengah) bersiap mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/10/2022). Sidang beragendakan pemeriksaan tujuh orang saksi terkait tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022 yang merugikan negara sebesar Rp73,9 triliun dan dugaan pencucian uang periode 2005-2022. (FOTO : ANTARA / Fakhri Hermansyah)
Terdakwa pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi (kiri) bersama kuasa hukumnya sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/10/2022). Sidang beragendakan pemeriksaan tujuh orang saksi terkait tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022 yang merugikan negara sebesar Rp73,9 triliun dan dugaan pencucian uang periode 2005-2022. (FOTO : ANTARA/Fakhri Hermansyah)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi (tengah) bersiap mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/10/2022). Sidang beragendakan pemeriksaan tujuh orang saksi terkait tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022 yang merugikan negara sebesar Rp73,9 triliun dan dugaan pencucian uang periode 2005-2022.
sumber : Antara Foto
Advertisement