Selasa 18 Oct 2022 02:41 WIB

In Picture: Sidang Lanjutan Surya Darmadi di Pengadilan Tipikor Jakarta

Surya didakwa merugikan negara sebesar Rp73,9 triliun dan dugaan pencucian uang..

Rep: Fakhri Hermansyah/ Red: Yogi Ardhi

Terdakwa pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi (tengah) bersiap mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/10/2022). Sidang beragendakan pemeriksaan tujuh orang saksi terkait tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022 yang merugikan negara sebesar Rp73,9 triliun dan dugaan pencucian uang periode 2005-2022. (FOTO : ANTARA / Fakhri Hermansyah)

Terdakwa pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi (kiri) bersama kuasa hukumnya sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/10/2022). Sidang beragendakan pemeriksaan tujuh orang saksi terkait tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022 yang merugikan negara sebesar Rp73,9 triliun dan dugaan pencucian uang periode 2005-2022. (FOTO : ANTARA/Fakhri Hermansyah)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi (tengah) bersiap mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/10/2022). Sidang beragendakan pemeriksaan tujuh orang saksi terkait tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022 yang merugikan negara sebesar Rp73,9 triliun dan dugaan pencucian uang periode 2005-2022. 

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement