Senin 10 Oct 2022 16:57 WIB

In Picture: Sidang Lanjutan Surya Darmadi di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan

Sidang beragendakan pemeriksaan delapan orang saksi yang dihadirkan JPU. .

Rep: Indrianto Eko Suwarso/ Red: Yogi Ardhi

Terdakwa pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma, Surya Darmadi mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/10/2022). Sidang beragendakan pemeriksaan delapan orang saksi yang dihadirkan JPU terkait tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di provinsi Riau periode 2004-2022 yang merugikan perekonomian negara mencapai sebesar Rp73,9 triliun dan dugaan pencucian uang periode 2005-2022. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Terdakwa pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma, Surya Darmadi (ketiga kanan) mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/10/2022). Sidang beragendakan pemeriksaan delapan orang saksi yang dihadirkan JPU terkait tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di provinsi Riau periode 2004-2022 yang merugikan perekonomian negara mencapai sebesar Rp73,9 triliun dan dugaan pencucian uang periode 2005-2022. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Terdakwa pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma, Surya Darmadi mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/10/2022). Sidang beragendakan pemeriksaan delapan orang saksi yang dihadirkan JPU terkait tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di provinsi Riau periode 2004-2022 yang merugikan perekonomian negara mencapai sebesar Rp73,9 triliun dan dugaan pencucian uang periode 2005-2022. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Terdakwa pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma, Surya Darmadi mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/10/2022). Sidang beragendakan pemeriksaan delapan orang saksi yang dihadirkan JPU terkait tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di provinsi Riau periode 2004-2022 yang merugikan perekonomian negara mencapai sebesar Rp73,9 triliun dan dugaan pencucian uang periode 2005-2022. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma, Surya Darmadi mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/10/2022).

Sidang beragendakan pemeriksaan delapan orang saksi yang dihadirkan JPU terkait tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di provinsi Riau periode 2004-2022 yang merugikan perekonomian negara mencapai sebesar Rp73,9 triliun dan dugaan pencucian uang periode 2005-2022. 

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement