Selasa 18 Oct 2022 05:09 WIB

In Picture: Penyuap Mantan Walikota Yogya Dituntut Dua Tahun Penjara

Dandan Jaya Kartika dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta..

Rep: Aditya Pradana Putra/ Red: Yogi Ardhi

Terdakwa Dandan Jaya Kartika (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/10/2022). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Dandan yang merupakan Direktur Utama PT Java Orient Property tersebut dengan pidana penjara dua tahun dan denda Rp200 juta subsider kurungan empat bulan karena menyuap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton, Kota Yogyakarta. (FOTO : ANTARA/Aditya Pradana Putra)

Terdakwa Dandan Jaya Kartika (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/10/2022). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Dandan yang merupakan Direktur Utama PT Java Orient Property tersebut dengan pidana penjara dua tahun dan denda Rp200 juta subsider kurungan empat bulan karena menyuap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton, Kota Yogyakarta. (FOTO : ANTARA/Aditya Pradana Putra)

Terdakwa Dandan Jaya Kartika (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/10/2022). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Dandan yang merupakan Direktur Utama PT Java Orient Property tersebut dengan pidana penjara dua tahun dan denda Rp200 juta subsider kurungan empat bulan karena menyuap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton, Kota Yogyakarta. (FOTO : ANTARA/Aditya Pradana Putra)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, Terdakwa Dandan Jaya Kartika (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/10/2022). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Dandan yang merupakan Direktur Utama PT Java Orient Property tersebut dengan pidana penjara dua tahun dan denda Rp200 juta subsider kurungan empat bulan karena menyuap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton, Kota Yogyakarta.

 

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement