Terdakwa Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Sidang beragenda mendengar tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
Terdakwa Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Sidang mengagendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
Terdakwa Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Sidang beragenda mendengar tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terdakwa Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022).
Sidang beragenda mendengar tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa.
sumber : Antara
Advertisement