REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wali Kota Bandung Yana Mulyana meminta agar apotek-apotek tidak menjual obat sirup. Hal itu menindaklanjuti kebijakan Kementerian Kesehatan yang melarang apotek menjual obat sirup akibat banyak kasus gagal ginja akut misterius kepada anak.
"Melalui dinkes menyampaikan ke asosiasi dokter anak dan apotek kita minta ditarik dulu (obat sirup)," ujarnya kepada wartawan, Kamis (20/10/2022).
Dia menuturkan, obat sirup diduga menjadi faktor yang menyebabkan gagal ginjal akut kepada anak. Oleh karena itu barang-barang tersebut disetop terlebih dahulu penggunaannya.
"Obat sirup kemungkinan Kementerian Kesehatan melihat parasetamol cair itu yang mengakibatkan gagal ginjal akut di anak-anak usia 5 tahun ke bawah makanya melarang penggunaan parasetamol cair diindikasikan dari situ," katanya.
Namun, dia menganggap, hal tersebut tidak menjadi masalah. Sebab obat-obatan terdapat bentuk lainnya seperti tablet.
"Sebaiknya jangan tapi diindikasikan sebaiknya ditarik dulu," katanya.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung akan mengirimkan surat edaran kepada apotek untuk tidak menjual obat-obatan berbentuk sirup. Selain itu tenaga kesehatan (nakes) tidak meresepkan kepada pasien obat-obatan berbentuk cair atau sirup.
Kabid Pengendalian dan Pengawasan Penyakit Dinkes Kota Bandung Ira Dewi Jani mengatakan pihaknya baru menerima surat dari Kementerian Kesehatan tentang upaya antisipasi kasus gagal ginjal akut misterius. Selanjutnya akan ditindaklanjuti membuat surat edaran untuk kewilayahan, puskesmas, apotek.
"Kami baru menerima surat edaran dan akan menindaklanjuti poin-poinnya dengan surat edaran lagi. Kalau arahan pimpinan kita membuat surat edaran kewaspadaan karena kalau panik mah jangan kita cuma harus waspada suratnya ada ke aparat kewilayahan, ke faskes (fasilitas kesehatan)," ujarnya, Rabu (19/10/2022).
Dia mengungkapkan, surat edaran akan dikirimkan secara terintegrasi diantaranya ke fasilitas kesehatan agar nakes tidak meresepkan obat dalam bentuk cair atau sirup. Selain itu apotek sementara tidak menjual bebas obat-obatan dalam bentuk cair.
"Harus terintegrasi mulai dari faskes, sementara nakes tidak meresepkan obat dalam bentuk cair atau sirup. Apotek sementara tidak menjual bebas obat-obatan dalam bentuk cair sampai ada pengunuman resmi dari pemerintah," katanya.