Jumat 21 Oct 2022 05:40 WIB

Polisi Gerebek Empat Pabrik Pupuk Palsu di Lampung

Di gudang tersebut berisi tumpukan karung bermerek Mahkota Fertilizer dan AFG.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Agus Yulianto
Polres Lampung Selatan ungkap pabrik pemalsuan pupuk  di Lampung, Kamis (20/10/2022).
Foto: Polres Lampung Selatan
Polres Lampung Selatan ungkap pabrik pemalsuan pupuk di Lampung, Kamis (20/10/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Jajaran Polres Lampung Selatan menggerebek empat pabrik pembuatan pupuk palsu di wilayah Lampung, Jumat (14/10/2022). Jenis pupuk palsu tersebut yakni KCL, TSP, NPK, dan Phonska, yang telah beredar di Sumatra Bagian Selatan (Lampung, Bengkulu, Jambi) dan provinsi lainnya.

Kapolres Lampung Selatan Edwin mengatakan, petugas melakukan pengintaian setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya praktik ilegal pemalsuan pupuk. “Petugas mendapati lima orang sedang membuat campuran pupuk dengan bahan berbagai jenis,” kata Edwin dalam konferensi persnya, Kamis (20/10/2022).

 

photo
Polres Lampung Selatan ungkap pabrik pemalsuan pupuk di Lampung, Kamis (20/10/2022). - (Polres Lampung Selatan )

 

Dia mengatakan, petugas menggerebek sebuah gudang penggilingan padi namun digunakan untuk memalsukan pupuk pada Jumat (14/10/2022). Gudang tersebut berada di Dusun Rejosari, Desa Taman Agung, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.

Petugas membongkar praktik ilegal pemalsuan pupuk yang baru beroperasi empat bulan terakhir. Usaha tersebut telah memproduksi 45,5 ton pupuk palsu dalam kemasan karung, yang beredar di Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel) yakni Lampung, Bengkulu, Jambi, dan provinsi lainnya.

Di pabrik penggilingan padi tersebut, kata dia, petugas menemukan bahan-bahan campuran pembuatan pupuk palsu. Di antaranya, garam, zat pewarna, kapur, batu bata, karung dan lainnya. Praktiknya, pekerja melakukan pencampuran memakai alat mixer, dan pemanggangan menggunakan oven bahan-bahan pembuat pupuk palsu tersebut untuk menghasilkan butiran-butiran seperti pupuk asli.

Kapolres Edwin mengatakan, peredaran pupuk palsu dalam kemasan tersebut untuk wilayah Lampung telah dipasarkan kepada petani di Kabupaten Lampung Timur dan Tulangbawang.

Dia mengatakan, setelah mengungkap praktik ilegal di gudang penggilingan padi, petugas juga menyegel gudang di Kubu Panglima, Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda. Di tempat ini, juga adanya praktik pengepakan pupuk palsu kedalam karung bermerek.

Gudang tersebut berisi tumpukan karung bermerek Mahkota Fertilizer dan AFG. Jenis pupuk yang diedarkan jenis TSP. “Pupuk ini belum standar dan tidak terdaftar,” kata Edwin.

Polisi telah mengamankan empat pekerja gudang. Menurut pekerja Fandika Riski (24 tahun), warga Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, ia mengerjakan pupuk merek Mahkota Fertilizer yang diproduksi di Gudang Desa Taman Agung, Kalianda. Sedangkan pupuk merek AFG dikerjakan di gudang Desa Gotong Royong, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

Dari keterangan tersebut, polisi mengembangkan kasus ini hingga melakukan penggerebekan sebuah gudang di Desa Bulusari, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah. Di tempat ini, terdapat kegiatan pembuatan pupuk NPK dan Phonska. Pupuk-pupuk dalam kemasan tersebut siap dikirim ke Bengkulu.

Dari tempat tersebut, polisi mengamankan pupuk jenis NPK Phonska, mesin pengolah pupuk, dan juga mengamankan seorang pemilik gudang Adi Candra, warga Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat.

Dari hasil pembongkaran pemalsuan pupuk ini, petugas juga menyita 160 karung pupuk palsu jenis NPK merek AFG yang diproduksi PT Agro Fertilizer Group di Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan. 

Kapolres Lampung Selatan Edwin mengatakan perbuatan pelaku nantinya akan dikenakan Pasal 121 jo Pasal 66 ayat (5) dan Pasal 122 jo Pasal 73 Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement