Jumat 21 Oct 2022 06:16 WIB

Pentingnya Hunian di Jakarta Bebas dari Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba

Green Pramuka City dan BNN memperbaharui nota kesepahaman pemberantasan narkoba.

pembaharuan Nota Kesepahaman antara Green Pramuka City dengan Badan Narkotika Nasional dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), ditandatangani.
Foto: Istimewa
pembaharuan Nota Kesepahaman antara Green Pramuka City dengan Badan Narkotika Nasional dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), ditandatangani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Masih dalam kondisi pandemi Covid-19 menuju pada pemulihan nasional, komitmen Green Pramuka untuk terus berupaya menghadirkan hunian praktis yang bebas narkotika.

Meski tidak dalam rangkaian seremonial, pembaharuan Nota Kesepahaman antara Green Pramuka City dengan Badan Narkotika Nasional dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), ditandatangani.

Nota Kesepahaman antara Green Pramuka City dengan Badan Narkotika Nasional yang ditandatangani pada 30 Maret 2019 telah berakhir, sehingga perlu adanya pembaharuan Nota Kesepahaman.

Nota Kesepahaman yang baru antara Green Pramuka City dan Badan Narkotika Nasional ditandatangani tanggal 22 September 2022. Penandatanganan ini dilakukan secara terpisah oleh Rudy Herjanto selaku Direktur Utama Green Pramuka City dan Komisaris Jenderal Polisi Dr. Petrus R. Golose, selaku Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia.

Rudy Herjanto, Direktur Utama Green Pramuka City, menyatakan pembaharuan kerjasama ini sangat penting. Suatu hunian praktis di pusat Jakarta tentu membutuhkan suatu lingkungan yang aman dan nyaman bagi penghuni.

"Kerja sama ini menegaskan komitmen kami untuk terus mengupayakan Green Pramuka City bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika," kata Rudy dalam rilisnya, Kamis (20/10/2022).

Menurut Rudy, implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN harus semakin digalakkan oleh Green Pramuka City sebagai pelaku industri properti Tanah Air.

“Masih sama dengan komitmen kami pada Nota Kesepahaman yang ditandatangani tiga tahun lalu, kami terus mendukung upaya pemerintah dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran Narkotika dan Prekursor Narkotika di Indonesia,” ungkap Rudy.

Dalam sambutannya, Ibnu Mundzakir, S.Sos., MM., selaku Kepala Bidang Kerjasama Nasional BNN menyampaikan dukungan penuh atas kerjasama yang dibangun antara BNN dan Green Pramuka City.

“Harapan BNN tentu agar penyalahgunaan dan peredaran Narkotika dan Prekursor Narkotika di lingkungan apartemen dapat diberantas secara maksimal dan Green Pramuka City menjadi contoh bagi apartemen lainnya untuk menggiatkan perang melawan narkotika War on Drugs, Speed Up Never Let Up,” kata Mundzakir.

Sementara itu, Lusida Sinaga selaku Head of Communications Green Pramuka City melihat pembaharuan kerjasama ini bagi Green Pramuka City merupakan langkah strategis lanjutan dalam menghadirkan hunian yang nyaman dan aman bagi siapa saja yang berkunjung dan tinggal di Green Pramuka City.

“Kami juga membuka ruang sebesar-besarnya bagi pergerakan aparat penegak hukum untuk melakukan sosialisasi dan penindakan di lapangan,” kata Lusida.

Green Pramuka City melalui Lusida menyadari bahwa bahaya narkotika merusak anak bangsa, maka salah satu program yang terus berjalan hingga saat ini ialah merekrut penerima beasiswa program CSR Green Pramuka City sebagai duta-duta anti-narkotika.

“Jadi, anak-anak ini kami jadikan duta anti-narkotika, yang melalui sosial media, mereka menjadi influencer anti-narkoba,” tambah Lusida.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement