Sumber: aspirasiku
NYANTRI--Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran No SE 27 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Santri 2022. Dalam SE tersebut mengatur peserta upacara menggunakan sarung dan atasan putih, berpeci hitam bagi laki-laki dan untuk perempuan dapat menyesuaikan.
Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) dilaksanakan setiap tanggal 22 Oktober berdasarkan keputusan presiden pada 2015 lalu. Keputusan tersebut disambut baik oleh kalangan santri. Mereka merasa mendapatkan pengakuan dan penghargaan dari negara atas keputusan presiden tersebut.
Nah, bagi santri-santriwati siapkan sarungnya dan atas putihnya untuk upacara peringatan hari santri 2022 yang jatuh pada Sabtu (22/10) besok. SE Kemenag tersebut ditujukan kepada pejabat Kemenag baik tingkat pusat hingga daerah.
Beberapa minggu terakhir pesantren-pesantren di Indonesia atau lembaga keagamaan telah menggelar kegiatan dalam rangka menyambut hari santri. Di antara kegiatan yang dilakukan adalah pengajian umum maupun lomba-lomba.
Pada umumnya seseorang disebut santri ketika dia menimbu ilmu di pesantren dan menetap untuk beberapa bulan bahkan bertahun-tahun. Mereka belajar agama dan kitab kuning kepada kiai atau pengasuh.