Seorang sopir angkutan perkotaan (angkot) menunggu penumpang di Kawasan Tanah Abang, Jakarta, Senin (24/10/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) sepakat menaikkan tarif angkot non-JakLingko di Ibu Kota sebesar 20 persen, imbas dari naiknya harga bahan bakar minyak (BBM). (FOTO : ANTARA/Galih Pradipta)
Seorang sopir angkutan perkotaan (angkot) menunggu penumpang di Kawasan Tanah Abang, Jakarta, Senin (24/10/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) sepakat menaikkan tarif angkot non-JakLingko di Ibu Kota sebesar 20 persen, imbas dari naiknya harga bahan bakar minyak (BBM). (FOTO : ANTARA/Galih Pradipta)
Calon penumpang menunggu angkutan perkotaan (angkot) di Kawasan Tanah Abang, Jakarta, Senin (24/10/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) sepakat menaikkan tarif angkot non-JakLingko di Ibu Kota sebesar 20 persen, imbas dari naiknya harga bahan bakar minyak (BBM). (FOTO : ANTARA/Galih Pradipta)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Seorang sopir angkutan perkotaan (angkot) menunggu penumpang di Kawasan Tanah Abang, Jakarta, Senin (24/10/2022).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) sepakat menaikkan tarif angkot non-JakLingko di Ibu Kota sebesar 20 persen, imbas dari naiknya harga bahan bakar minyak (BBM).
sumber : Antara
Advertisement