Selasa 25 Oct 2022 14:32 WIB

Polda Metro Jaya Siap Hadapi Praperadilan Irjen Teddy Minahasa

Dalam penetapan tersangka Irjen Teddy Minah, penyidik memiliki alat bukti yang kuat.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Endra Zulpan
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Endra Zulpan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menegaskan penetapan tersangka Irjen Teddy Minahasa sudah berdasarkan alat bukti yang kuat. Karena itu, Polda Metro Jaya siap menghadapi praperadilan jika Teddy Minahasa mengajukan.

"PMJ kan memiliki keyakinan sesuai dengan prosedur hukumm yaitu alat bukti dalam penetapan tersangka yang bersangkutan, dan ini PMJ siap diuji ke keabsahannya dalam proses peradilan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (25/10/2022). 

Baca Juga

Menurut Zulpan, dalam penetapan tersangka Irjen Teddy, penyidik memiliki alat bukti yang kuat. Selain itu, proses penetapan tersangka sudah melalui prosedur yang tepat. 

Dengan demikian, ada proses panjang yang dilalui penyidik Polda Metro Jaya untuk menetapkan mantan kepala Polda Sumatera Barat itu sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba. "Memang kan penetapan tersangka ini sudah melewati proses yang panjang sampai dengan terakhir gelar perkara sehingga dinaikan statusnya," tutur Zulpan.

Pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba yang melibatkan polisi berpangkat Irjen ini berawal pengembangan kasus oleh tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya yang menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba. 

Kemudian, hasil pengembangan bermuara ke Irjen Teddy, yang saat itu menjabat sebagai kepala Polda Sumatera Barat. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 3 sub Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 jo asal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement