REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor merancang konsep pembangunan rumah susun (rusun) di kawasan industri. Kebijakan itu ditempuh untuk memudahkan pegawai pabrik memiliki tempat tinggal.
Kepala DPKPP Kabupaten Bogor, Ajat Rohmat Jatnika, menyebutkan, kemungkinan membangun rusun di kawasan industri sangat besar. Menurut dia, jika rusun dibangun dekat dengan kawasan industri, telah memiliki pasar yang jelas, yakni para pekerja di kawasan tersebut. Hal lainnya, secara aturan tidak diperkenankan adanya pembangunan perumahan di kawasan industri.
"Secara regulasi sangat terbuka. Bentuk keberpihakan kita ya membangun rusun. Karena secara regulasi tidak boleh ada perumahan di kawasan industri, kecuali rusun. Regulasi ini dibuat agar orang-orang menyukai rusun," kata Ajat di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (26/10/2022).
Dia mencontohkan, Rusunawa Limusnunggal di Kecamatan Cileungsi, cukup diminati oleh masyarakat yang bekerja di dekat kawasan industri. "Nanti mereka juga dapat insentif. Misalnya, bebas biaya selama satu tahun. Untuk meringankan mereka para pekerja lah. Kita akan jalankan perintah Pak Sekda itu," terang Ajat.
Selain itu, kata Ajat, DPKPP juga akan memperbanyak rusun menjadi salah satu strategi dalam penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin, mengatakan, ada beberapa kawasan industri yang potensial untuk menjadi lokasi pembangunan rusun. Di antaranya, Gunungputri, Cileungsi, Jonggol, Citeureup, Klapanunggal, bahkan di Jasinga dan Gunungputri.
"Konsepnya bisa rusunawa atau rusunawi. Jadi walaupun buruh jadinya kecil, mereka senang. Pendapatannya tidak habis untuk ongkos, bayar kontrakan. Mereka bisa punya tempat tinggal," kata Burhanudin.