REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman mengatakan, pihaknya sejauh ini masih menunggu hasil banding PTUN Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022 yang dilakukan buruh dan Pemprov DKI Jakarta. Namun demikian, pihaknya mengaku akan menerima putusan apapun dari pengadilan.
“Kita belum berandai-andai putusan PTUN seperti apa, cuman sekarang kita lagi mau mulai bicara keputusan UMP 2023 dengan pemerintah,” kata Nurjaman ketika dihubungi, Rabu (26/10/2022).
Menurutnya, para pengusaha berharap banding UMP menjadi 5,1 persen lagi, tidak dikabulkan pengadilan dan dikembalikan kepada ketentuan berlaku awal dari Kemenaker yang memutuskan UMP DKI naik 0,8 persen. Dia menyebut, harapan itu didasarkan pada hukum yang berlaku di mana UMP revisi oleh Gubernur Anies sebelumnya dibatalkan PTUN.
“Apakah aturan itu tidak adil? Sekarang saya tanya, apakah aturan yang dibuat itu ga adil? kalau ga adil kenapa pemerintah tetapkan aturan itu? kan gitu maksudnya,” ujarnya.
Ditanya kondisi para pengusaha dalam beberapa bulan terakhir, kata dia, masih berangsung untuk perbaikan. Meski tidak lebih buruk dari sebelumnya, dia menampik adanya perbaikan yang lebih lanjut.
“Baru ada sedikit pergerakan, nah itu belum tentu maksimal juga kan, karena berangkatnya dari minus,” tutur dia.
Namun demikian dia menjelaskan, meski ada perbaikan di beberapa sektor, sebagian pengusaha lainnya di DKI diketahui harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karena ketidakmampuan bayar. Terlebih, selama dua tahun pandemi ini, kata dia, berbagai dana seakan dibuang oleh pengusaha karena timbal balik yang sulit.
“Nah sekarang saat mulai membaik, kita harus cari modal lagi, dan belum tentu ada pergerakan,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Exco Partai Buruh DKI Jakarta Winarso mengatakan, pihaknya saat ini masih mengupayakan upaya banding untuk menjadikan UMP DKI berlaku sesuai revisi dari Pergub Anies. Namun demikian, dirinya berkilah, tidak bisa berharap banyak pada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengingat posisinya yang kurang definitif.
“Apalagi udah mau putusan UMP 2023. Kita berharap putusan UMP 2022 ini bisa tetap 5,1 persen,” kata Winarso.
Menurutnya, alih-alih kembali menggunakan PP 36 Tahun 2021 UU Ciptaker, pihak buruh nantinya akan menuntut pengembalian putusan sesuai UU No 13 Tahun 2003. Pasalnya, kata dia, ada banyak elemen seperti kebutuhan hidup layak (KHL) yang tidak diperhatikan sedemikan rupa dalam UU Ciptaker.
“Kita tidak mau kenaikan UMP didasarkan UU Ciptaker karena tidak sesuai dengan kebutuhan kita,” ujarnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah meminta, agar semua pihak bisa menunggu hasil banding untuk menentukan besaran UMP 2023 nanti. Jika putusan banding besaran UMP 2022 sebelumnya telah ada, kata dia, besaran UMP tahun depan akan ditilik lebih jauh.
“Saat ini kami sedang menunggu keputusan PTUN banding yang nanti seperti apa putusanya kita lihat nanti berikutnya, demikian ,” kata Andri kepada awak media, Rabu (26/10/2022).
Alih-alih ditetapkan 1 November nanti, kata dia, besaran UMP 2023 akan diumumkan pada 20 November tahun berjalan. Setelah ada kajian dan angka dari BPS, lanjut dia, pihaknya akan menunggu besaran angka yang akan disampaikan melalui SE Kemenaker. Hingga akhirnya, penyampaian pada 20 November terkait rumusan akhir sesuai PP 36 Tahun 2021 itu disampaikan setelah melalui sidang pembahasan.
Sebelumnya, Desember 2021 lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan membuat kebijakan yang menuai pro dan kontra terkait UMP 2022. Anies, merevisi Kepgub DKI nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 DKI menjadi Kepgub 1517 tahun 2021 sekaligus menaikan UMP DKI pada 2022 sebesar 5,1 persen.
UMP DKI Jakarta untuk 2022 awalnya naik hanya 0,8 persen atau ada penambahan Rp 38 ribu dari UMP sebelumnya. Namun, setelah melalui kajian lanjutan, Anies Baswedan kemudian merevisi kenaikan UMP 2022 menjadi 5,1 persen dengan angka kenaikan Rp 225 ribu.
Merespons itu, Apindo DKI Jakarta menggugat terhadap Keputusan Gubernur (Kepgub) Anies Rasyid Baswedan. Tak lama, Kepgub Anies bernomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 dibatalkan oleh PTUN.
Setelah adanya amar putusan itu, PTUN juga mewajibkan Anies untuk menerbitkan keputusan PTUN soal UMP DKI. Utamanya, yang berdasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan DKI pada 15 November lalu sebesar Rp 4.573.845.
Namun demikian, Anies dan Pemprov DKI sempat mengajukan banding. Hingga berita ini dibuat, belum ada kelanjutan mengenai proses banding tersebut.