REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG – Tiga orang pelaku pembobol minimarket Alfamart di Desa Bumi Daya, Palas, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, ditangkap Tim Tekab 308 presisi Polres Lampung Selatan, Kamis (27/10/2022). Mereka ditangkap di kediamannya masih wilayah hukum Polres Lampung Selatan.
"Pelaku berjumlah tiga orang telah kami amankan ke Mapolres," kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin dalam keterangan persnya di Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (27/10/2022).
Edwin membenarkan pelaku pencurian dan pemberatan di Alfamart Bumi Daya telah ditangkap. Ketiga pelaku yang berhasil diamankan yaitu HS (32 tahun), warga Margajasa, Kecamatan Sragi, kemudian AS (19), warga Bumi Restu, Palas, dan PR (36), Dusun Mekar Jaya II Desa Bumidaya, Palas, Lampung Selatan.
Kapolres mengatakan kronologis kejadian curat toko ritel Alfamart berada di Desa Bumi Daya, Palas, terjadi Senin (24/10) sekira pukul 23.15. Komplotan pelaku curat masuk dalam toko dengan cara menjebol lubang ventilasi di bagian belakang.
Pada saat kejadian, toko Alfamart sudah tutup dan terkunci juga tidak ada karyawan lagi karena sudah pulang. Lalu pelaku masuk dalam toko dan mengambil barang-barang dagangan yang dipajang, diantaranya rokok dengan bermacam merek, berbagai produk kosmetik aneka merek, materai, beragam jenis makanan dan minuman ringan, juga digondol maling dua telepon seluler.
"Ada beberapa barang bukti yang kami amankan yaitu handphone, tujuh unit kamera CCTV yang terpasang di dalam toko,” kata AKBP Edwin.
Atas Peristiwa tersebut, pemilik toko Alfamart mengalami kerugian material total sekira Rp 12 juta. Setelah kejadian, saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Palas untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Mendapat laporan pihak Alfamart, tim Tekab 308 Presisi Polres Lamsel dan anggota Polsek Palas melakukan penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan pelaku. "Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra ini bergerak cepat, usai mendapatkan arahan pimpinan berhasil mengamankan pelaku dan barang buktinya,” ujar Edwin.