Sabtu 29 Oct 2022 01:15 WIB

Kudus Naikkan Nilai Santunan Kematian

Nilai santunan kematian di Kudus naik karena biaya pemakaman melonjak

Red: Nur Aini
Pemakaman umum (Ilustrasi) Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berencana menaikkan nilai santunan kematian dari sebelumnya Rp1 juta untuk setiap penerima manfaat menjadi Rp1,5 juta.
Foto: IST
Pemakaman umum (Ilustrasi) Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berencana menaikkan nilai santunan kematian dari sebelumnya Rp1 juta untuk setiap penerima manfaat menjadi Rp1,5 juta.

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berencana menaikkan nilai santunan kematian dari sebelumnya Rp1 juta untuk setiap penerima manfaat menjadi Rp1,5 juta. Hal itu menyusul naiknya biaya pemakaman.

"Pemkab Kudus memang berkomitmen membantu meringankan warga kurang mampu, terutama dalam meringankan beban mereka dalam membiayai pemakaman anggota keluarganya," ujar Bupati Kudus Hartopo di sela-sela penyerahan santunan kematian secara simbolis di Pendopo Kabupaten Kudus, Jumat (28/10/2022).

Baca Juga

Ia mengungkapkan untuk membayar penggali kubur saat ini bisa sampai Rp600 ribu, belum termasuk biaya lain-lainnya, sehingga diusulkan untuk dinaikkan santunan tersebut.

Dia menargetkan paling cepat kebijakan tersebut bisa terealisasi pada APBD Perubahan 2023 karena hinggasaat ini penganggaran APBD masih fokus pada penanganan Covid-19.

"Tetapi kami masih mengalokasikan sumber dananya. Paling cepat pada APBD Perubahan 2023 nanti terealisasi," ujarnya.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kudus Agung Karyanto mengungkapkan terdapat 167 penerima santunan pada periode September 2022. Penerimanya berasal dari berbagai kecamatan di Kabupaten Kudus. Adapun jumlah anggarannya untuk 167 orang tersebut Rp167 juta.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement