Jumat 28 Oct 2022 21:13 WIB

Pengamat: Heru Budi tak Wajib Aktifkan Lagi TGUPP

Heru juga mengatakan dirinya belum terpikirkan untuk mengaktifkan lagi TGUPP.

Red: Andri Saubani
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat menghadiri rapat paripurna DPRD DKI Jakarta di ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (17/10/2022). Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menghadiri rapat paripurna DPRD DKI Jakarta untuk pertama kalinya usai dilantik. Adapun agenda paripurna tersebut yaitu Penyampaian Laporan hasil pembahasan Bapemperda terhadap Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Republika/Prayogi.
Foto: Republika/Prayogi
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat menghadiri rapat paripurna DPRD DKI Jakarta di ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (17/10/2022). Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menghadiri rapat paripurna DPRD DKI Jakarta untuk pertama kalinya usai dilantik. Adapun agenda paripurna tersebut yaitu Penyampaian Laporan hasil pembahasan Bapemperda terhadap Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Republika/Prayogi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menilai, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tidak wajib memiliki atau mengaktifkan kembali Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Alasannya, pengaktifan tim gubernur yang dibentuk sejak era Gubernur Joko Widodo sampai Anies Baswedan untuk membantu kerja mereka di Pemprov DKI Jakarta, adalah kewenangan Heru dengan mempertimbangkan kebutuhan yang dimiliki.

Baca Juga

"Itu soal hak dan kewenangan dari Heru, mau ada TGUPP atau tidak, atau dia mau memaksimalkan birokrasi karena TGUPP itu kan sifatnya bukan sebuah kewajiban," kata Ujang, Jumat (28/10/2022).

Menurut Ujang, Joko Widodo dan Anies cenderung menggunakan TGUPP karena mereka menjadi gubernur melalui proses pilkada. Karena itu, peran TGUPP membantu gubernur mengawal visi dan misinya memimpin, menata, dan membangun di Ibu Kota.

Beda halnya dengan Heru yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) eselon I dengan jabatan definitif sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kaseptres) dan ditunjuk oleh presiden sebagai Pj Gubernur DKI sampai nanti dilantik kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.

"Kalau Heru ini kan ditunjuk, bukan dari hasil pilkada maka cara berpikirnya berbeda. Jadi, dia memaksimalkan birokrat atau SKPD (satuan kerja perangkat daerah) yang ada karena melihat peran dan tupoksi di pemerintahan," ujarnya.

Meski begitu, Heru dianggap akan menemui tantangan untuk mengawal kinerja para SKPD di lapangan jika tidak memiliki TGUPP. "Sulit memang bagi kepala daerah  mengontrol jika tidak ada TGUPP, tapi itu semua tergantung pada kebutuhan kepala daerah. Mungkin Heru sederhana saja, jadi dia memaksimalkan SKPD dan itu pun bisa tetap berjalan," katanya.

Selain itu, kata dia, ketiadaan TGUPP sebetulnya bisa menghemat anggaran, meski telah dialokasikan pemerintah daerah. Jika anggaran itu tidak digunakan, pemerintah daerah bisa mengalokasikan kegiatan tersebut untuk kepentingan yang lebih penting lainnya.

"Itu kan sudah dianggarkan, memang kalau tidak digunakan itu bisa mengirit anggaran," ucapnya.

Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono memastikan tidak ada lagi TGUPP di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. "Ya TGUPP itu tergantung selera gubernur masing-masing, dulu bagus, semuanya bagus," ujar Heru saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (27/10/2022).

Namun, Heru mengaku dirinya belum terpikirkan untuk mengangkat kembali TGUPP. "Kalau sekarang, enggak ada ya," ujar Heru.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement