REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Kegiatan pencarian harta karun secara ilegal di area makam bupati IV Indramayu, Benggala dan bupati V Indramayu, Benggali, berhasil digagalkan. Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Indramayu pun berkoordinasi dengan pihak kepolisian maupun TNI dalam menangani kasus tersebut.
Adapun pelaku pencari harta karun itu bernama Nofel Kholid, warga Desa/Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. Ketua TACB Kabupaten Indramayu, Dedy Musashi, menjelaskan, aktivitas pencarian harta karun oleh pelaku itu telah menyebabkan kerusakan di area situs makam bupati IV dan V Indramayu, Benggala, Benggali, yang terletak di Desa/ Kecamatan Sindang.
"Perusakan dilakukan dengan cara menggali tanah dengan kedalaman 2,5 meter. Alat yang digunakannya berupa cangkul dan linggis," ujar Dedy kepada Republika, Senin (31/10/2022).
Dedy menjelaskan, dalam aktivitas penggalian liar itu, pelaku mencari harta karun berupa keris dan bokor (wadah buah-buahan yang terbuat dari emas). Sejauh ini, dari hasil survei permukaan di lokasi, ditemukan bata berukuran besar dan bekas nisan kayu.
"Niat pelaku untuk mencari keris dan bokor itu belum berhasil karena sudah ketahuan terlebih dulu," ucap dia.
Menurut Dedy, sebelum diketahui melakukan penggalian liar di area situs makam bupati Indramayu IV dan V, pencarian harta karun itu juga dilakukan di sejumlah lokasi lainnya. Seperti sumur di Museum Bandar Cimanuk, sumur pabrik beas Hapseng Sekober dan terakhir di area situs makam Benggala Benggali.
"Indikasi ada jaringan kolektor barang antik yang membiayai aktivitas tersebut,’’ cetus Dedy.
Dedy mengatakan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Indramayu, Polsek Sindang, Koramil Sindang, dan aparat desa setempat, untuk menghentikan aktivitas penggalian liar di area situs tersebut.
Dari hasil koordinasi tersebut, pencari harta karun, Nofel Kholid akhirnya bersedia membuat surat pernyataan. Dalam surat yang ditandatanganinya diatas materai itu tertulis bahwa yang bersangkutan mengaku bersalah dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan merusak cagar budaya di tempat manapun.
Selain itu, yang bersangkutan juga bersedia memperbaiki semua kerusakan di area makam Benggala, Benggali. "Kali ini baru sebatas membuat surat pernyataan. Kalau nanti terulang lagi, maka akan kami proses secara hukum," tandas Dedy.