Senin 31 Oct 2022 20:44 WIB

BNI Berikan Fasilitas Intraday kepada KPEI Rp 1,8 Triliun

Fasilitas intraday merupakan fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh bank pembayaran

Seorang teller PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menghitung uang pecahan Rp100 ribu di Kantor Pusat BNI, Jakarta (ilustrasi). PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) mendukung pelaksanaan transaksi efek di Indonesia melalui penyediaan fasilitas intraday kepada Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) senilai Rp1,8 triliun.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Seorang teller PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menghitung uang pecahan Rp100 ribu di Kantor Pusat BNI, Jakarta (ilustrasi). PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) mendukung pelaksanaan transaksi efek di Indonesia melalui penyediaan fasilitas intraday kepada Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) senilai Rp1,8 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) mendukung pelaksanaan transaksi efek di Indonesia melalui penyediaan fasilitas intraday kepada Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) senilai Rp1,8 triliun.

Direktur Institutional Banking BNI Sis Apik Wijayanto menyampaikan kerja sama ini merupakan tanda bahwa BNI sebagai salah satu bank milik negara yang turut berperan dalam memberikan kontribusi positif pada dunia pasar modal, yang mana merupakan salah satu strategi perseroan untuk menciptakan ekosistem keuangan di pasar modal yang lebih baik.

Baca Juga

"Kami mengapresiasi KPEI yang telah memberi kesempatan kepada BNI untuk dapat terus berkontribusi pada penjagaan dan pengembangan pasar modal di Indonesia. Tentunya, BNI dan KPEI akan terus bekerja sama meningkatkan sinergi bisnis antara perbankan dan pasar modal Indonesia," katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (31/10/2022).

Perjanjian kerja sama pemberian fasilitas intraday settlement ditandatangani Sis Apik dan Direktur Utama KPEI Iding Pardi, serta dihadiriDirektur KPEI Antonius Herman Azwar dan Pemimpin Divisi Institutional Banking 2 Efrizal di Grha BNI Sudirman, Jakarta, Senin (31/10/2022).

Fasilitas intraday merupakan fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh bank pembayaran dalam hal ini BNI, kepada KPEI, untuk mendukung continuous settlement dalam proses penyelesaian transaksi bursa.

Intraday ini bertujuan untuk pemenuhan hak terima uang anggota kliring yang telah menyelesaikan seluruh kewajiban serah efeknya, sehingga pemenuhan hak terutama uang anggota kliring dapat lebih cepat tanpa menunggu kewajiban serah dari anggota kliring lainnya.

Iding mengatakan peran dan fungsi KPEI adalah sebagai central counterparty di pasar modal Indonesia yang memiliki tugas utama dalam menjamin kelancaran proses penyelesaian transaksi bursa dengan konsep yang disebut continous settlement.

Dengan fasilitas ini, ia juga berpendapat tugas KPEI akan menjadi lebih baik terlebih di tengah minat investasi dari para investor baru dalam negeri yang terus meningkat. "Kami juga berterima kasih kepada BNI yang terus mendukung KPEI dalam menjamin kelancaran proses penyelesaian transaksi bursa. Semoga ini menjadi sentimen yang positif bagi para investor untuk terus meningkatkan kepercayaannya kepada pasar modal Indonesia," ujar Iding.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement