REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bersama instansi terkait tengah mengkaji wacana pengaturan jam kerja di wilayah DKI Jakarta. Wacana tersebut dilakukan untuk mengurai kemacetan yang selalu terjadi di jam-jam tertentu. Namun kebijakan tersebut tidak berlaku untuk jam masuk belajar bagi anak-anak sekolah
Karena itu, Dirlantas Polda Metro Jata, Kombes Pol Latif Usman setuju dengan usulan Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang menyebut jam masuk sekolah tidak perlu diubah dalam rangka kebijakan pengaturan jam kerja tersebut. Hanya saja dia belum menguraikan alasan jam masuk sekolah tidak masuk dalam wacana kebijakan tersebut.
“Iya kalau untuk anak sekolah saya setuju tidak diubah,” ujar Latif saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (1/11).
Menurut Latif, wacana kebijakan pengaturan jam kerja itu dicetuskan karena adanya gelombang pengendara yang masuk ke Jakarta dari berbagai penjuru daerah penyanggah secara bersamaan. Akibatnya, penumpukan pengendara di pintu-pintu masuk Jakarta tak terhelakan dan menyebabkan kemacetan yang sulit untuk diurai.
“Itu seperti air bah, kendaraan masuk di jam-jam yang sama secara serentak dari berbagai penjuru pintu masuk,” ungkap Latif.
Namun untuk mekanisme pengaturan jam masuk kerja tersebut, kata Latif, diatur oleh masing-masing instansi. Misalnya, untuk pegawai negeri sipil (PNS), kata Latif, pengaturan dikembalikan pada instansi masing-masing.
Hanya saja untuk sektor kesehatan dan pendidikan, seperti jam masuk sekolah terbilang khusus. Hal itu sesuai dengan usulan Dishub DKI Jakarta yang meminta agar jam sekolah tidak diubah.
“Kalau anak sekolah pagi, tapi kalau bidang esensial kritikal itu kan bisa diatur waktunya. Kalau pendidikan, khusus itu,” terang Latif.
Latif menjelaskan, sejauh ini wacana kebijakan pengaturan jam kerja tersebut masih dalam pembahasan Pemprov DKI Jakarta sebagai pemangku kepentingan. Namun pastinya, kata dia, wacana pengaturan jam kerja di wilayah DKI Jakarta telah menemui kesepakatan mulai dari pemerintah daerah, kementerian, hingga asosiasi pengusaha.