Ahad 16 Oct 2022 08:23 WIB

Ditlantas: Pengaturan Jam Kerja Bisa Urai Kemacetan

Adanya pengaturan jam kerja diharapkan bisa mengurai pertemuan kendaraan

Rep: ali mansur/ Red: Hiru Muhammad
Sejumlah polisi lalulintas memberhentikan pengendara mobil yang melanggar peraturan lalu lintas saat pemberlakuan aturan ganjil genap di Jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin (6/6/2022). Polda Metro Jaya memperluas pemberlakuan sistem ganjil genap dari sebelumnya di 13 titik menjadi 26 titik untuk mengurangi kemacetan lalu lintas.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Sejumlah polisi lalulintas memberhentikan pengendara mobil yang melanggar peraturan lalu lintas saat pemberlakuan aturan ganjil genap di Jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin (6/6/2022). Polda Metro Jaya memperluas pemberlakuan sistem ganjil genap dari sebelumnya di 13 titik menjadi 26 titik untuk mengurangi kemacetan lalu lintas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar pertemuan dengan sejumlah komunitas sepeda motor Jakarta. Salah satu pembahasan dalam pertemuan itu adalah mengenai wacana pengaturan jam kerja. Rencana tersebut ditujukan untuk mengurangi kemacetan yang selalu terjadi saat jam masuk dan pulang kerja. 

"Jadi kemarin yang sudah kita lontarkan sosialisasi kita memberikan kepada komunitas inilah situasi Jakarta tentang kepadatan, dan mereka pun pasti bisa berperan untuk mengurangi kepadatan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (15/10/2022).

Baca Juga

Latif berharap, adanya pengaturan jam kerja diharapkan bisa mengurai pertemuan kendaraan tersebut. Sebab untuk jam kerja yang serentak membuat membuat warga dari daerah penyangga seperti Depok, Bogor, Tangerang dan Bekasi menumpuk bersamaan di dalam kota Jakarta. Hanya saja sampai dengan saat ini kebijakan itu masih dalam pembahasan Pemprov DKI Jakarta sebagai pemangku kepentingan. “Itu seperti air bah, kendaraan masuk di jam-jam yang sama secara serentak dari berbagai penjuru pintu masuk,”  kata Latif.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan bahwa belum ada kesepakatan antar stakeholder terkait pengaturan jam kerja karyawan di DKI Jakarta untuk mengurangi angka kemacetan di jam kerja. Saat ini, gagasan dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tersebut masih dibahas untuk mencapai kesepakatan dan diputuskan.

“Usulan Ditlantas itu sedang terus dibahas sudah sering di rapat-rapatnyaya dengan asosiasi dengan para organisasi profesi juga sudah beberapa kali rapat belum diputuskan,” ujar Riza Patria dalam keterangannya, Ahad (25/9/2022).

Politikus Partai Gerindra tersebut mengatakan wacana pengaturan jam kerja tidak bisa diputuskan sepihak oleh pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jajarta  maupun juga dengan Ditlantas Polda Metro Jaya. Sahingga, kata Riza, perlu berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam hal ini perhubungan. Disebutnya, DKI Jakarta bukan milik Pemprov DKI Jakarta tapi juga masyarakat Jakarta.

“Bertahap ya, belum diputuskan. Tidak bisa sepihak ini kan usulan yang baik dan perlu dipertimbangkan tapi tidak serta merta dilakukan sepihak karena ada pihak lain di antaranya pempus,” kata Riza. 

 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَدْخُلُوْا بُيُوْتَ النَّبِيِّ اِلَّآ اَنْ يُّؤْذَنَ لَكُمْ اِلٰى طَعَامٍ غَيْرَ نٰظِرِيْنَ اِنٰىهُ وَلٰكِنْ اِذَا دُعِيْتُمْ فَادْخُلُوْا فَاِذَا طَعِمْتُمْ فَانْتَشِرُوْا وَلَا مُسْتَأْنِسِيْنَ لِحَدِيْثٍۗ اِنَّ ذٰلِكُمْ كَانَ يُؤْذِى النَّبِيَّ فَيَسْتَحْيٖ مِنْكُمْ ۖوَاللّٰهُ لَا يَسْتَحْيٖ مِنَ الْحَقِّۗ وَاِذَا سَاَلْتُمُوْهُنَّ مَتَاعًا فَاسْـَٔلُوْهُنَّ مِنْ وَّرَاۤءِ حِجَابٍۗ ذٰلِكُمْ اَطْهَرُ لِقُلُوْبِكُمْ وَقُلُوْبِهِنَّۗ وَمَا كَانَ لَكُمْ اَنْ تُؤْذُوْا رَسُوْلَ اللّٰهِ وَلَآ اَنْ تَنْكِحُوْٓا اَزْوَاجَهٗ مِنْۢ بَعْدِهٖٓ اَبَدًاۗ اِنَّ ذٰلِكُمْ كَانَ عِنْدَ اللّٰهِ عَظِيْمًا
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali jika kamu diizinkan untuk makan tanpa menunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu dipanggil maka masuklah dan apabila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mengganggu Nabi sehingga dia (Nabi) malu kepadamu (untuk menyuruhmu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. (Cara) yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak boleh (pula) menikahi istri-istrinya selama-lamanya setelah (Nabi wafat). Sungguh, yang demikian itu sangat besar (dosanya) di sisi Allah.

(QS. Al-Ahzab ayat 53)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement