Dua Pelaku Curanmor Lima TKP di Malang Ditangkap Polisi
Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Tersangka beserta barang bukti kasus curanmor diperlihatkan petugas kepolisian. (Republika/Prayogi) | Foto:
REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Polres Malang berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (31/10/2022). Dua terduga pelaku yang diamankan tersebut terdiri atas warga Desa Jambangan, Kecamatan Dampit berinisial BEP (20 tahun), dan warga Desa Penarukan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, AAP (22 tahun).
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan korban berinisial MFI (21 tahun). Yang bersangkutan merupakan warga asal Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
"Kepada petugas Polsek Kepanjen, dia mengaku telah kehilangan sepeda motor miliknya pada saat ia bekerja sebagai karyawan minimarket di kawasan Kepanjen, Ahad (30 Oktober) dini hari," kata pria disapa Taufik ini.
Setelah mendapat laporan dari korban, aparat langsung bergerak memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan saksi. Didukung keberadaan rekaman kamera CCTV, Unit Opsnal Reskrim berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran.
Terduga pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di wilayah Kepanjen, Senin (31/10/2022). Barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor Honda Vario milik korban. Kemudian Honda Beat yang dijadikan sarana melakukan kejahatan oleh pelaku juga turut diamankan di Polsek Kepanjen.
Dari pemeriksaan terduga pelaku terungkap bahwa BEP dan AAP telah melakukan aksinya di lima lokasi berbeda di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang. Selanjutnya, saat ini penyidik masih mendalami dan mengumpulkan barang bukti. "Sehingga tidak menutup kemungkinan keduanya melakukan pencurian di tempat lain," ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, BEP dan AAP terpaksa harus bermalam di ruang tahanan Mako Polsek Kepanjen. Keduanya dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.