Rabu 02 Nov 2022 09:29 WIB

Mantan Kepala Sekolah di NTT Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Dana komite sekolah digunakan untuk membeli cincin dan kendaraan bermotor.

Mantan kepala sekolah SMKN 1 Ende terjerat kasus korupsi. (Ilustrasi)
Foto: republika
Mantan kepala sekolah SMKN 1 Ende terjerat kasus korupsi. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG--Seorang mantan kepala Sekolah di SMK Negeri I Ende Kabupaten Ende, NTT berinisial HGR terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Ia diduga menggunakan dana Komite Sekolah senilai Rp 1 miliar untuk keperluan pribadi.

Kapolres Ende AKBP Andre Librian mengatakan, bahwa HGR dijerat dengan sejumlah pasal. Yakni pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP.

Baca Juga

"Ancaman hukuman paling rendah empat tahun penjara, tetapi maksimal 20 tahun penjara serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar," katanya, dihubungi dari Adonara, Flores Timur, NTT, Rabu (2/11/2022).

Dia menjelaskan bahwa akibat perbuatannya, total kerugian negara mencapai Rp 1,8 miliar karena digunakan untuk kepentingan pribadi dari HGR. Beberapa di antaranya seperti membeli sebuah cincin emas seharga Rp 4 juta, kendaraan bermotor serta kebutuhan lainnya.

Selain HGR, seorang bendahara berinisial WD yang menandatangani pencairan uang tersebut juga terancam hukuman yang sama, karena diduga juga turut menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi. HGR kata Kapolres dari hasil pemeriksaan diketahui dari Rp 1 miliar itu, sebagian diserahkan kepada istri dan anak-anaknya untuk kepentingan pribadi.

"Seperti tiket pesawat jalan-jalan bagi istri dan anak-anaknya yang nilainya mencapai Rp 403 juta," kata Andre.

Sementara tersangka berinisial WD yang seorang bendahara, diketahui menggunakan uang tersebut untuk membeli sebidang tanah di Kabupaten Ende sebesar Rp 50 juta. Tak hanya itu, beberapa guru dan PNS di sekolah tersebut juga mendapatkan bagian sebesar Rp 196 juta. Namun total nilai uang tersebut adalah untuk pembayaran Kesra.

Kapolres mengatakan bahwa baik HGR maupun WD saat ini sudah ditahan, dan sejumlah barang bukti sudah lengkap beserta berkas perkara yang sebagian tengah dirangkumkan. "Saat ini berkas perkara sementara dirangkumkan dan dalam pekan ini segera dikirim ke JPU," ujar dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement