REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan surat dakwaan dan berkas perkara terdakwa dari pihak swasta, Andi Deswiandi ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung. Andi didakwa terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila). Dia pun akan segera menjalani sidang.
Untuk diketahui, Andi merupakan penyuap mantan Rektor Unila, Karomani. Penyerahan berkas perkara tersebut dilakukan pada Selasa (1/11/2022).
"Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Andi Deswiandi ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Lampung," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Dengan demikian, Ali menjelaskan, penahanan Andi saat ini telah beralih sepenuhnya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Ia menyebut, tim jaksa, sekaligus juga melakukan pemindahan tempat tahanan Andi ke Rutan Klas 1 Lampung.
Meski demikian, Ali belum dapat merinci kapan Andi bakal menjalani sidang. Dia mengatakan, hal ini masih menunggu keputusan Pengadilan Tipikor.
"Untuk proses persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan, tim jaksa masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang dan penetapan penunjukan Majelis Hakim dari Panmud Tipikor," ujarnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Empat tersangka tersebut, yakni Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), dan Andi Desfiandi (AD).
Sebagai tersangka penerima, yakni Karomani, Heryandi (HY), dan Muhammad Basri (MB). Sedangkan tersangka pemberi suap ialah Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.