Kamis 03 Nov 2022 13:07 WIB

Polres Jakpus Segera Gelar Perkara Kasus Konser Berdendang Bergoyang

Polres sudah memeriksa 14 saksi terkait dugaan pelanggaran dalam konser.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Kepala Kepolisan Resor Metro Jakarta Pusat (Kapolrestro Jakpus), Kombes Kamarudin.
Foto: Dok Polda Metro Jaya
Kepala Kepolisan Resor Metro Jakarta Pusat (Kapolrestro Jakpus), Kombes Kamarudin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Jakarta Pusat terus menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan panitia penyelenggara festival musik dengan nama Berdendang Bergoyang. Setidaknya sebanyak 14 orang saksi meliputi saksi fakta dan saksi ahli telah diperiksa penyidik.

"Jadi total sudah 14 orang kita periksa. Saksi yang (krusial) dari satgas Covid-19 dan managemen GBK," ujar Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Komarudin, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga

Menurut Komarudin, keterangan dua saksi dari perwakilan Satgas Covid-19 danj km Manajemen Gelora Bung Karno dinilai semakin membuat terang perkara. Pemeriksaan masih terkait dengan jumlah penonton. Kata dia, terdapat perbedaan dari segi jumlah saat pihak panitia mengajukan izin.

"Berbeda jumlahnya dari yang diajukan ke saya sama ke Satgas Covid-19. Jadi yang diajukan ke saya hanya 3.000 sementara yang diajukan ke Satgas Covid 5.000," Komarudin.

Selanjutnya, Komarudin mengatakan, pihaknya segera melaksanakan gelar perkara untuk menentukkan langkah lanjutan apakah kasus ini akan naik ke tahap penyidikan atau tidak menyusul rampungnya pemeriksaan para saksi. Kemudian jika nantinya naik ke tahap penyidikan, lalu penyidik kembali akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus ini.

"Kita gelar untuk menentukan dulu kasus ini naik atau tidak setelah ini kita akan gelar lagi untuk penentuan. Kalau naik sidik nanti akan ada gelar lagi untuk menentukan tersangka siapa yang bertanggung jawab," tegas Komarudin.

Sebelumnya, jajaran Polres Metro Jakarta Pusat menghentikan secara paksa konser 'Berdendang Bergoyang' di Istora Senayan. Konser yang sedianya digelar tiga hari sejak Jumat (28/10/2022) itu dihentikan pada Sabtu (29/10/2022) sekitar pukul 22.10 WIB akibat penonton yang membludak.

Tidak hanya over kapasitas pengunjung, pihak kepolisian juga mencium adanya pelanggaran lain yang dilakukan pihak penyelenggara hingga konser tersebut dihentikan. Di antaranya, panitia hanya menyediakan satu tenda kesehatan untuk para penonton. Sementara banyak penonton yang pingsan saat menonton konser tersebut.

Berikutnya, panitia konser juga tidak mematuhi beberapa imbauan dari petugas. Seperti imbauan untuk menambah tenda kesehatan, menutup dua panggung di area Istora hingga membatasi jumlah penonton. Lalu acara konser juga melewati batas penyelenggara hingga pukul 24.00 WIB padahal izinnya hanya sampai pukul 23.00 WIB.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement