Jumat 04 Nov 2022 01:35 WIB

Masyarakat Diimbau Waspadai Penghimpunan Dana Berkedok Asep Kripto

Beberapa entitas marak menawarkan investasi aset kripto tanpa persetujuan Bappebti.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Dunia Kripto (ilustrasi)
Foto: www.freepik.com
Dunia Kripto (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bakal melakukan tindakan tegas terhadap entitas yang melakukan penghimpunan dana masyarakat berkedok perdagangan aset kripto. Tindakan tersebut dilakukakan untuk memberikan perlindungan dan mencegah potensi kerugian masyarakat akibat pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko, mengatakan telah memperoleh informasi adanya beberapa entitas yang marak menawarkan investasi perdagangan aset kripto tanpa memiliki persetujuan dari Bappebti.

Baca Juga

"Setelah kami lakukan identifikasi, pengawasan, dan pengamatan, kami menemukan bahwa entitas tersebut menerapkan skema member get member untuk merekrut anggota baru,” katanya melalui pernyataan tertulis, Kamis (3/11/2022).

Menurut Didid, entitas tersebut memberikan janji keuntungan yang konsisten dan hampir tanpa kerugian dari trading yang dilakukan. Jika para anggota ingin mendapatkan keuntungan lebih, mereka harus merekrut anggota baru sebagai downline mereka. Sebagai imbalan, anggota yang merekrut anggota baru akan mendapatkan bonus generasi.