Ahad 06 Nov 2022 18:51 WIB

Tiket KA Libur Natal dan Tahun Baru Bisa Dibeli Mulai 7 November

KAI masih menerapkan aturan sesuai SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022.

Rep: lilis sri handayani/ Red: Hiru Muhammad
Sejumlah penumpang kereta api mengantri untuk dilakukan pengecekan tiket di Stasiun Senen, Jakarta, Selasa (21/12). Jelang libur Natal dan Tahun Baru kepadatan penumpang kereta api jarak jauh mulai terlihat di stasiun Senen.Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika.
Sejumlah penumpang kereta api mengantri untuk dilakukan pengecekan tiket di Stasiun Senen, Jakarta, Selasa (21/12). Jelang libur Natal dan Tahun Baru kepadatan penumpang kereta api jarak jauh mulai terlihat di stasiun Senen.Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) membuka penjualan tiket kereta api pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/2023 secara bertahap mulai 7 November 2022 atau H-45 keberangkatan.

Adapun periode Angkutan Nataru yang ditetapkan KAI adalah keberangkatan 22 Desember 2022 sampai 8 Januari 2023. Tiket kereta dapat dibeli melalui aplikasi KAI Access, website kai.id, Contact Center 121, loket box, serta seluruh mitra resmi pemesanan tiket KAI lainnya.

Baca Juga

Vice President Daop 3 Cirebon, Takdir Santoso,  mengatakan, selama ini KAI menjual tiket mulai H-30 sebelum keberangkatan. Namun menghadapi periode libur Nataru, KAI mengubahnya menjadi H-45 sebelum keberangkatan.

‘’KAI memberikan waktu yang lebih leluasa kepada calon pelanggan untuk merencanakan perjalanan sejak jauh-jauh hari dengan  kereta api pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2023,’’ kata Takdir, Ahad (6/11/2022).

Takdir pun mengingatkan kepada pelanggan agar teliti dalam meng-input tanggal, memilih rute, dan memasukkan data diri pada saat melakukan pemesanan. Para pelanggan juga diminta agar merencanakan perjalanan sebaik mungkin, termasuk estimasi perjalanan menuju ke stasiun agar tidak tertinggal kereta.

Mengenai syarat naik kereta api, KAI masih menerapkan aturan sesuai SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022. Yakni, pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun keatas, wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). Sedangkan pelanggan usia 6-17 tahun, wajib telah melakukan vaksinasi kedua.

‘’Kami secara konsisten mengingatkan pelanggan untuk terus menerapkan protokol kesehatan. Pelanggan yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, akan ditolak naik kereta api,’’ kata Takdir. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement