Kamis 10 Nov 2022 20:53 WIB

Namanya Dicatut untuk Promosi Pi Network, Wamendag Jerry Tempuh Jalur Hukum

Wamendag Jerry menyebut video promosi Pi Network menyesatkan dan ilegal

Rep: Dedy Darmawan Nasution / Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga. Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, bakal menempuh jalur hukum lantaran sejumlah akun di media sosial Youtube mencatut namanya untuk mempromosikan cryptocurrency Pi Network.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga. Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, bakal menempuh jalur hukum lantaran sejumlah akun di media sosial Youtube mencatut namanya untuk mempromosikan cryptocurrency Pi Network.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, bakal menempuh jalur hukum lantaran sejumlah akun di media sosial Youtube mencatut namanya untuk mempromosikan cryptocurrency Pi Network.

Jerry membantah pernah berbicara soal Pi Network. Apalagi, Pi Network diketahui merupakan jenis cryptocurrency yang digunakan untuk penukaran di mana Indonesia hanya mengakui mata uang rupiah sebagai alat tukar yang sah.  

"Banyak yang menanyakan langsung ke saya, apakah betul saya memberikan keterangan atau pernyataan terkait Pi Network bahkan ada semacam pernyataan dan video yang diputar-putar," kata Jerry dalam konferensi pers, Kamis (11/10/2022).

Ia menegaskan, setelah dilakukan penelusuran, video maupun rekaman suara yang mencatut namanya tidak benar. "Itu sama sekali tidak benar. Artinya itu tidak hanya missleading, tapi menyesatkan dan fitnah. Itu bukan dari saya dan itu diviralkan," katanya menambahkan.

Lebih lanjut, Jerry menegaskan, klarifikasi itu penting dilakukan agar tidak digunakan oknum-oknum tertentu untuk menjebak masyarakat. Pihaknya pun telah berkonsultasi dengan Biro Hukum Kementerian Perdagangan untuk segera menindaklanjuti tersebarnya kabar bohong tersebut yang bisa merugikan masyarakat secara luas.

"Jangan sampai ini dikapitalisasi menjadi besar masyarakat dirugikan. Saya sudah konsultasi dengan biro hukum dan follow up dengan aparat berwenang untuk menempuh jalur hukum sesuai prosedur," ujarnya.

Soal Pi Network, ia pun mengaku belum mengetahui secara jelas. Adapun Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengkonfirmasi Pi Network ilegal.

Jerry menegaskan, pemerintah Indonesia saat ini hanya memperbolehkan perdagangan aset kripto sebagai alat investasi. Token kripto yang diperdagangkan pun harus terdaftar resmi di Bappebti dan saat ini terdapat 383 token.

"Apakah jumlah token akan naik atau turun? Belum tentu, ada juga yang gugur karena bermasalah. Jadi keberadaan mereka diawasi sangat serius. Kita tidak mau konsumen beli token asal-asalan untuk produk yang tidak valid," kata dia.

Diketahui, sejumlah akun channel di platform Youtube memuat pernyataan yang diklaim berasal dari Jerry Sambuaga. Isi dari pernyataan tersebut memuat narasi promosi Pi Network karena sudah dapat digunakan untuk digunakan sebagai alat penukaran di luar negeri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement