Jumat 01 Aug 2025 06:37 WIB

Sah! Pengaturan dan Pengawasan Kripto Beralih dari Bappepti ke OJK

Peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto

Rep: Eva Rianti/ Red: Lida Puspaningtyas
Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK Hasan Fawzi memberikan keterangan terkait Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK di Jakarta, Jumat (18/8/2023). OJK mendapat tambahan dua Anggota Dewan Komisioner (ADK) baru yang akan memperkokoh tugas dan fungsi OJK untuk mengawasi lembaga keuangan di Indonesia. Adapun tambahan ADK tersebut yaitu Agusman sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK serta Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK.
Foto: Prayogi/Republika
Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK Hasan Fawzi memberikan keterangan terkait Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK di Jakarta, Jumat (18/8/2023). OJK mendapat tambahan dua Anggota Dewan Komisioner (ADK) baru yang akan memperkokoh tugas dan fungsi OJK untuk mengawasi lembaga keuangan di Indonesia. Adapun tambahan ADK tersebut yaitu Agusman sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK serta Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) melakukan penandatanganan adendum beirta acara serah terima (Bast) mengenai peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Artinya, secara sepenuhnya kini OJK menjadi pengatur dan pengawas aset keuangan digital.

“Penandatanganan adendum Bast ini bukan semata proses administratif, tetapi merupakan momentum strategis untuk memperkuat fondasi ekosistem aset keuangan digital nasional,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025).

Baca Juga

Kesepakatan lewat adendum tersebut menegaskan kelanjutan proses peralihan tugas pengawasan aset keuangan digital yang dimulai pada 10 Januari 2025. Selain menjalankan amanat Undang-Undang (UU) Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK), adendum tersebut juga memperluas ruang lingkup pengawasan OJK, termasuk terhadap derivatif aset kripto.

Hasan menekankan, langkah tersebut merupakan penguatan dasar-dasar ekosistem aset keuangan digital nasional serta bentuk sinergi erat antara OJK dan Bappepti.

Dalam keberjalanannya, Hasan mengatakan, pengembangan ekosistem aset digital nasional perlu tetap memperhatikan aspek kehati-hatian, pengelolaan risiko, serta pelindungan konsumen, agar tidak menimbulkan ancaman terhadap stabilitas sistem keuangan nasional.

“Kita tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, pengelolaan risiko, serta pelindungan konsumen dalam kerangka pengaturan aset keuangan digital termasuk derivatif aset kripto, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” tegasnya.

Dalam keterangan yang sama, Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menggarisbawahi pentingnya aspek keamanan dalam pengawasan aset digital.

“Yang paling penting adalah keamanan. Karena aset kripto berbasis teknologi terbuka seperti blockchain, maka keamanan tetap harus menjadi prioritas utama, selain efisiensi,” ujar Tirta.

Ia menegaskan dukungan Bappebti terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang OJK dalam pengawasan aset keuangan digital serta derivatif aset kripto sesuai dengan amanat UU P2SK.

“Ke depan, kami akan terus mendukung pelaksanaan pengawasan oleh OJK sesuai dengan perjanjian kerja sama yang ada. Jika diperlukan koordinasi lanjutan, kami siap untuk terus bekerja sama,” terangnya.

Ditegaskan, OJK dan Bappebti berkomitmen untuk terus berkolaborasi dan memberikan dukungan kepada seluruh pemangku kepentingan, agar proses peralihan tugas tersebut berjalan lancar, aman, dan memberikan perlindungan optimal bagi pelaku industri serta konsumen di sektor aset keuangan digital. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement