BANDUNG -- Mahasiswa Universitas Padjadjaran, CAM (23) meninggal dunia karena pembacokan yang dilakukan oleh FA (24) di Komplek Gading Tutuka, Kabupaten Bandung pada Jumat 11 November 2022. Kurang dari 24 jam, Polresta Bandung menangkan FA di kediamannya.
Kapolres Bandung, Kombes Pol. Kusworo Wibowo mengungkapkan fakta-fakta pembunuhan tersebut. Termasuk motif dan cara pelaku membunuh CAM.
1. Pelaku dendam pada korban
Kusworo menyebut motif pelaku adalah dendam pada korban. Diketahui pelaku dan korban memang mengenal satu sama lain dan hubungan keduanya sempat renggang.
"Pelaku merasa kesal terhadap korban karena korban sering memancing-mancing emosi pelaku dengan cara menyebarluaskan di media sosial tentang kekurangan pelaku," kata Kusworo dalam rilis Polrestabes.
2. Pelaku sengaja membeli jaket ojol dan pisau secara daring
Cara pelaku membunuh korban pun terbilang sudah direncanakan. Pelaku sengaja membeli jaket ojek online dan pisau secara daring. Pelaku pun berpura-pura sebagai supir ojol yang akan mengirimkan paket ke kediaman korban.
"Adapun cara pelaku dengan berpura-pura menghubungi korban untuk mengirim paket kepada korban dengan menggunakan atribut jaket ojol. Setelah masuk ke rumah korban, lalu terjadilah tindak pidana tersebut," kata Kusworo.
3. Sempat belajar cara membunuh dari Google
Kusworo menjelaskan pelaku sempat ingin berdamai dengan korban. Namun korban yang menolak berdamai membuat pelaku geram dan merencanakan aksi pembunuhan.
"Jadi sementara ini kita bisa dapatkan informasi bahwa yang bersangkutan belajar (cara membunuh) melalui internet. Sehingga kesannya menyampaikan cara belajar membunuh itu didapatkan dari Google," kata Kusworo.
4. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah pembunuhan.
Kejadian pembunuhan diketahui pada Jumat (11/11/2022) pukul 9.30 WIB. Namun polisi berhasil mengamankan pelaku di kediamannya pada malam harinya dan melakukan konferensi pers pada Sabtu (12/11/2022).
Dalam melakukan penangkapan, pelaku sudah mengakui perbuatannya pada polisi. Atas tindakan tersebut pelaku melanggar Pasal 340 atau 338 atau 351 ayat 3 KUHP.
"Pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana perencanaan pembunuhan atau penganiayaan dan dari hasil introgasi sementara terhadap pelaku tersebut telah melakukan pembunuhan atau penaniayaan yang mengakibatkan pembunuhan dengan cara menusuk korban beberapa kali ke arah leher belakang korban," kata Kusworo.