Rabu 16 Nov 2022 18:22 WIB

Polsek Mampang Prapatan Tangkap Empat Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Empat orang memiliki peran masing-masing, termasuk satu orang diduga sebagai penadah.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Polsek Mampang Prapatan Polres Metro Jakarta Selatan menangkap empat orang yang diduga melakukan kejahatan pencurian sepeda motor.
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Polsek Mampang Prapatan Polres Metro Jakarta Selatan menangkap empat orang yang diduga melakukan kejahatan pencurian sepeda motor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Mampang Prapatan Polres Metro Jakarta Selatan menangkap empat orang yang diduga melakukan kejahatan pencurian sepeda motor. Keempat tersangka berinisial RM (25), RF (26), dan A (19) dan DS (26). 

Empat orang memiliki peran masing-masing, termasuk satu orang diduga sebagai penadah. “Unit Reskrim Polsek Mampang Prapatan menangkap empat orang tersangka berikut dua unit sepeda motor hasil kejahatan dan menyita barang bukti lainnya," kata Kepala Kepolisian Sektor Mampang Prapatan Kompol Mashuri di Mapolsek Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2022).

Baca Juga

Mashuri menjelaskan, para pelaku menyasar rumah yang diduga kosong. Namun pada kasus ini, ketika melakukan aksi pada Kamis (3/11/2022), mereka menyatroni rumah di Jalan Kemang Timur 6 kelurahan, Bangka, Jakarta Selatan, yang ternyata ada penghuni atau penjaganya. 

“Untuk tersangka satu dan dua mereka merupakan partner sehingga bisa masuk ke dalam pekarangan dan dilanjut tersangka satu masuk ke gerbang rumah dengan masuk melalui jendela,” jelas Mashuri.

Setelah masuk ke dalam, lanjut Mashuri, tersangka membawa beberapa handphone dan satu unit sepeda motor. Para tersangka membawa motor tersebut keluar dari rumah. 

Peran tersangka ketiga, yakni berada di luar rumah untuk mengawasi situasi dan kondisi. “Tersangka empat, dia membeli hasil kejahatan tersebut dengan harga di bawah harga normal dan tanpa dilengkapi dengan surat surat. Bahkan tersangka empat ini sudah mengubah warna motor tersebut menjadi warna pink,” tutur Mashuri.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti dua unit sepeda motor. Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara dan pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement