Polres Jember Tangkap Warga yang Memelihara Burung Cenderawasih

Red: Muhammad Fakhruddin

Polres Jember Tangkap Warga yang Memelihara Burung Cenderawasih (ilustrasi).
Polres Jember Tangkap Warga yang Memelihara Burung Cenderawasih (ilustrasi). | Foto: Dok WWF

REPUBLIKA.CO.ID,JEMBER -- Aparat Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur menangkap seseorang berinisial AJF (38) warga Desa Padomasan yang memelihara satwa endemik Papua dilindungi yakni sepasang burung Cenderawasih kuning kecil (Paradisaea minor) di rumahnya.

"Kami mendapatkan informasi dari warga bahwa yang bersangkutan memelihara satwa yang dilindungi dan setelah masuk rumahnya ditemukan dua ekor burung Cenderawasih di dalam sangkar yang cukup besar," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Aryawiguna dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Rabu (16/11/2022).

Menurutnya tersangka membeli sepasang burung Cenderawasih tersebut melalui media sosial Facebook sebesar Rp7 juta lebih saat burung tersebut berumur 4 bulan.

"AJF sudah memelihara burung tersebut selama tiga tahun, namun yang bersangkutan tidak memiliki izin penangkaran dari Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di Jember," tuturnya.

Baca Juga

Ia menjelaskan tersangka tidak memperjualbelikan satwa langka asal Papua yang dilindungi tersebut, namun memang memiliki hobi memelihara burung karena ada beberapa burung di rumahnya.

"Kami berkoordinasi dengan BKSDA Jember untuk memastikan bahwa sepasang burung yang dipelihara tersangka merupakan satwa langka yang dilindungi," katanya.

Sepasang burung Cenderawasih itu akan diserahkan kepada BKSDA Jember untuk dirawat dan nanti dikembalikan ke habitatnya di Papua, namun burung tersebut akan dikarantina terlebih dahulu sebelum dilepasliarkan di habitatnya.

Atas perbuatannya, lanjut dia, tersangka dijerat dengan pasal 21 ayat (2) jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.

Tersangka warga Desa Padomasan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember itu diancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Sementara AJF mengaku tidak tahu burung yang dibeli nya merupakan burung Cenderawasih yang dilindungi karena proses pertumbuhannya lama sekali.

"Setelah saya pelihara 1 tahun, baru kelihatan kepala burung ganti kuning, dan setahun lagi baru tumbuh bulu belakang, baru tahu kalau itu burung Cenderawasih," ujarnya.

Pihak BKSDA Jember akan melakukan karantina terlebih dulu untuk sepasang burung Cenderawasih yang terancam punah tersebut sebelum dilepasliarkan di habitanya di Papua.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Jember Gratiskan Tarif Angkot untuk Tekan Laju Inflasi

Komunitas Difabel Bukti Nyata Minimnya Perhatian Pemerintah

Dua Begal Dibekuk Usai Rampas Mobil Pikap di Jember

Polres Jember Berhasil Tangkap Dua Begal yang Rampas Pickup

Warung Apresiasi, Wadah Berkreasi Komunitas di Jember

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark