Jumat 18 Nov 2022 16:33 WIB

Pj Gubernur Masih Hitung Besaran Upah Minimum Provinsi 2023

Pemprov DKI harus mengumumkan UMP 2023 paling lambat Senin (21/11/2022).

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

REPUBLIKA.CO.ID ,JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menghitung besaran upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebelum diumumkan paling lambat Senin (21/11/2022) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. "Penghitungannya mungkin harus di atas poin inflasi dan kami sudah hitung," kata Penjabat Gubernur DKI, Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI, Jumat (18/11/2022).

Dia mengaku, sudah melakukan rapat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M Tito Karnavian yang salah satunya membahas terkait UMP. Meski begitu, Heru belum memberikan rincian potensi peningkatan besaran UMP 2023. "Belum diputuskan, masih dihitung bersama-sama," katanya.

Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, penyesuaian UMP di antaranya memasukkan formula pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dalam regulasi itu dijelaskan pertumbuhan ekonomi yang digunakan adalah pertumbuhan ekonomi provinsi yang dihitung dari pertumbuhan yang mencakup periode kuartal IV tahun sebelumnya dan periode I, II, dan III tahun berjalan dalam persen.

Sedangkan inflasi, sambung dia, adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai September tahun berjalan. Terkait UMP tahun lalu, Heru mengaku akan menghormati putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang menolak permohonan banding soal UMP DKI 2022. "Kami ikuti saja aturan PTTUN," kata Heru di Polda Metro Jaya, Kamis (17/11/2022).

Adapun putusan PTTUN DKI itu menguatkan putusan PTUN DKI yang memerintahkan Gubernur DKI saat itu menerbitkan peraturan yang menetapkan besaran UMP DKI 2022 sebesar Rp 4,5 juta sesuai rekomendasi Sidang Dewan Pengupahan DKI. Dengan besaran Rp 4,5 juta maka kenaikan UMP pada 2022 hanya sebesar 3,51 persen.

Sedangkan besaran UMP 2022 yang menjadi bagian sengketa dalam gugatan di PTUN DKI adalah Rp 4,6 juta yang termuat dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021. Sementara itu, sejumlah asosiasi pekerja melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta terkait UMP 2023 agar terjadi kenaikan sebesar 13 persen.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement