Senin 21 Nov 2022 18:58 WIB

Gubernur Kalsel Lantik Dua Penjabat Bupati

Gubernur Kalsel lantik Penjabat Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) dan Barito Kuala

Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor melantik Penjabat Bupati Barito Kuala dan Penjabat Bupati Hulu Sungai Utara di Gedung Mahligai Pancasila.
Foto: Pemprov Kalsel
Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor melantik Penjabat Bupati Barito Kuala dan Penjabat Bupati Hulu Sungai Utara di Gedung Mahligai Pancasila.

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor melantik Penjabat Bupati Barito Kuala dan Penjabat Bupati Hulu Sungai Utara di Gedung Mahligai Pancasila pada Senin (21/11/2022) pagi. Pelantikan Penjabat Bupati ini seiring berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati periode 2017-2022 Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dan Kabupaten Barito Kuala.

Mujiyat dilantik menjadi Penjabat Bupati Barito Kuala dan R. Suria Fadliansyah menjadi Penjabat Bupati Hulu Sungai Utara. Pada pelantikan yang dilaksanakan secara khidmat di Mahligai Pancasila ini, Gubernur Sahbirin Noor secara singkat menyampaikan pesan tentang amanah sebuah jabatan kepada kedua penjabat bupati yang baru saja dilantik.

Baca Juga

Menurutnya, jabatan adalah amanah yang tidak hanya akan dipertanggungjawabkan di dunia tapi juga di akhirat. “Jabatan adalah amanah, tidak hanya dipertanggungjawabkan di dunia tapi juga dipertanggungjawabkan di akhirat, karena itulah Anda disumpah. Oleh karena itu, laksanakanlah amanat yang telah diberikan dengan sebaik-baiknya,” pesannya.

Sahbirin juga menyampaikan bahwa gaya kepimpinan seseorang pasti berbeda dan hal ini ditentukan oleh pengalaman masing-masing pemimpin tersebut. Karena itu dia berpesan untuk memberikan pengalaman terbaik selama kedua penjabat ini menjalankan tugas sebagai penjabat bupati ke depannya.

Pelantikan kedua penjabat bupati ini berdasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 131.63-5773 tanggal 7 November 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Hulu Sungai Utara, dan juga Keputusan Mendagri nomor 100.2.1.3-6111 tanggal 7 November 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Barito Kuala.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement